KOBA LBC – Pasca di tinggalkan oleh PT. Koba Tin kini menjadi sasaran empuk bagi para penambang pasir timah ilegal, wilayah yang dimaksud adalah wilayah Bembang Lima yang berada di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Selain penambang ada juga oknum berseragam yang memanfaatkan situasi tersebut, karena di nilai ilegal Oknum berseragam tersebut bertugas sebagai penaggung jawab dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut yang sudah barang tentu dengan memungut upeti yang telah di sepakati antara sang oknum dengan pihak penambang.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh sumber berinisial B minggu (12/05/2024) jika aktivitas tambang di wilayah Bemban Lima Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, B mengungkapkan jika adanya campur tangan oknum di Desa Guntung.
“Untuk pengurus di sana SR dan JN, tapi untuk penanggung jawabnya J (red-oknum)”, ungkap B melaui pesan WhatsAppsnya.
B juga membeberkan jika ada 24 Ponton Isap Produksi (PIP) diwilayah Eks PT. Koba Tin tersebut
“Sekitar ada 24 ponton di lokasi itu”, tambahnya
Adapun untuk biaya yang di pungut oleh pengurus untuk masuk ponton kisaran 1.500.000, setelah itu para penambang harus memberikan fee dari kepada pengurus 1/10 yakni apabila mendapatkan pasir timah 10 Kg maka penambang harus memberikan 1 Kg kepada pengurus.
“Untuk uang masuk satu ponton Rp. 1.500.000 sedangkan untuk fee 1/10”, tutup B
Media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi oknum tersebut beserta para pengurus tambang, untuk mengkonfortir pernyataan B hingga berita ini di publish belum ada tanggapan.