Fakta Unit Di Balik Tender Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dan Kawasan Kumuh Di Kampung Keramat

PANGKALPINANG – Dalam data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pihak PUPRPRKP telah mentenderkan perbaikan rumah tidak layak huni dalam kawasan pemukiman kumuh Kampung Keramat Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dalam LPSE di sebutkan dalam uraian singkat pekerjaan dijelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Bangka Belitung berkepentingan untuk membangun guna meningkatkan infrastruktur akan memperbaiki rumah tidak layak huni dalam kawasan pemukiman kumuh mantung sebanyak 20 unit yang tersebar di seluruh kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang berdasarkan usulan yang telah di verifikasi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.400.000.000.

Tetapi pada saat pelaksaan yakni CV. Aero Indonusa Kontruksi sebagai pemenang tender hanya mampu menyelesaikan 11 rumah menurut data yang diberikan oleh Kelurahan Keramat sedangkan menurut PPTK Arief telah menyelesaikan 12 unit rumah yang telah di perbaiki.

Arief sebagai PPTK juga mengungkapkan dari pengajuan 20 unit rumah yang akan di perbaiki hanya 12 yang terverifikasi

“Memang pengajuannya 20 unit rumah tapi yang fix terverifikasi hanya 12 unit rumah”, tulis Arief melalui pesan WhatsApp (24/01/2024)

Saat di singgung terkait data tender yang ada di LPSE Arief berkilah adanya dengan adanya addendum sesuai dengan kontrak bahwa rencananya memang 20 unit yangakan kita perbaiki tapi sayangnya hanya 12 unit yang terverifikasi.

Saat ditanya terkait jumlah yang di bayarkan kepada pihak penyedia Arief menjelaskan jika pembayaran sesuai dengan nilai yang di kerjakan.

“Kami bayar sesuai dengan yang di kerjakan, maka oleh karena itu ada sisa anggaran”, kata Arief

Arief juga menambah jika ada Addendum kontrak sesuai dengan nilai kontrak karena dalam kegiatan ini ada CCO (Contract Change Order) juga, hal ini disebabkan karena usulan yang memang sudah ada pada bulan Januari dari kota Pangkalpinang setelah di verifikasi masih banyak yang tidak sesuai dengan penerimaannya maka orang itu membuat usulan baru dengan jumlah kuota maksimum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *