SUNGAILIAT LBC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaliat melakukan pemusnahan barang bukti tidak pidana umum di halaman Kantor Kejari Sungailiat, Selasa (5/3/2024).
Dalam pemusnahan tersebut Pj Bupati Bangka, M Haris bersama Kajari Sungaliat, Futin Helena serta pejabat lainnya memusnahkan berbagai barang bukti dari 58 kasus tindak pidana yang telah inkrah berkekuatan hukum tetap.
Untuk barang bukti narkoba seperti sabu, ganja dan ektasi dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan pembersih lantai, upal dan barang bukti lainya dibakar. Sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam dipotong kecil kecil menggunakan grindra.
“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak menyalahgunakan barang bukti dan masyakarat umum perlu mengetahuinya jadi silahkan diberikan oleh kawan kawan media,” kata M Haris
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Sungaliat antara lain narkoba 271, 0995 gram sabu, ganja 118,8 gram, ekstasi 15 butir.
Selain itu sebanyak 66 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 senpi, 6 butir amunisi, 6 sajam, serta barang bukti lainnya. Barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan hasil penanganan kasus yang masuk ke Kejari Sungaliat sepanjang tahun 2023.
Diawali pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan 3 blender. Selanjutnya pemusnaban barang bukti handphone menggunakan palu dan dipecahkan. Barang bukti upal dan beberapa barang bukti dibakar. Terakhir pemusnahan senpi dan sajam menggunakan grindra.
Futin Helena mengatakan upaya-upaya penanganan kasus dan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungaliat tidak perlu dipertanyakan oleh masyarakat.
Seperti penanganan barang bukti yang dimusnahkan adalah keputusan dari hakim pengadilan yang memerintahkan untuk dimusnahkan. Jadi kejaksaan dalam penanganan barang bukti berdasarkan keputusan dan perintah dari hakim dalam setiap sidang.
“Jika perintah hakim dalam keputusan sidang kasus dikembalikan maka kita kembalikan. Kalau diperintah dimusnahkan kita musnahkan sepeti yang kita lakukan hari ini,” kata Futin Helena.