Rapat Pembahasan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

PANGKALPINANG LBC – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang terakhir diperbaharui pada tahun 2010. Rapat pembahasan revisi ini digelar untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang semakin berkembang.

 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan bahwa masa bakti Ketua RT dan RW yang saat ini menjabat akan berakhir pada Oktober 2025, sehingga revisi Perwako ini ditargetkan rampung sebelum masa tersebut.

 

“Perwako terakhir tentang LKK ini sudah cukup lama, sejak 2010 belum direvisi. Maka tahun ini kita upayakan segera selesai karena pemilihan RT/RW juga akan kita gelar serentak pada Oktober nanti,” ujar Subekti, rabu (21/5/2025).

 

Subekti menjelaskan, pemilihan RT/RW tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini, yaitu “one KK, one vote” atau satu kartu keluarga memiliki satu hak suara. Pemilihan dilakukan langsung oleh warga di masing-masing wilayah, bukan ditentukan oleh kelurahan atau pihak lain.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa struktur RT dan RW di Pangkalpinang akan dikaji ulang, khususnya terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT. Saat ini, aturan menyebutkan satu RT minimal mencakup 31 KK hingga maksimal 1000 KK. Namun di lapangan, jumlah tersebut bervariasi dan mempengaruhi efektivitas pelayanan.

 

“Bisa saja nanti kita akan melakukan pemekaran RT agar pelayanan masyarakat lebih optimal. Itu akan dikaji bersama tim, khususnya oleh Pak Rida dan tim teknis,” tambahnya.

 

Terkait persyaratan administrasi, Subekti juga menyebutkan bahwa Pemkot Pangkalpinang berencana melakukan penyesuaian. Dalam aturan nasional, calon ketua RT/RW minimal berpendidikan SLTA dan maksimal berusia 45 tahun. Namun, melihat kondisi sosial dan demografis di kota ini, beberapa ketua RT/RW yang masih aktif memiliki latar belakang pendidikan SMP atau bahkan SD, dan berusia di atas 45 tahun.

 

“Makanya aturan ini perlu disesuaikan dengan realitas kita. Kita ingin menjaring yang terbaik namun juga realistis terhadap kondisi lapangan,” katanya.

 

Rencana pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak dijadwalkan setelah Pilkada serentak pada tahun 2025. Pemkot berharap melalui pemutakhiran regulasi ini, kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif, demokratis, dan selaras dengan semangat partisipasi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *