PANGKALPINANG LBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengar pendapat terkait permasalahan lahan landbouw di Kabupaten Bangka Barat.
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya beserta anggota DPRD lainnya pada Kamis (21/8/2025).
Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut mencapai 130 hektar, yang menurut versi masyarakat dan bantuan hukum Milenial, merupakan milik mereka sebelum menjadi aset pemerintah.
“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.
Masyarakat telah menggugat pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Didit Srigusjaya akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Provinsi, dan Polda Babel, serta Bagian Biro Hukum Pemerintahan pada Senin (25/8/2025).
“Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tegas Didit, berharap pertemuan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.