PANGKALPINANG- Kasus dana Hibah KONI Pangkalpinang semakin menuai sorotan publik, sorotan itu datang dari Center for Budget Analysis (CBA) tentang adanya dugaan penyimpangan dan Mark Up Dana Hibah KONI tahun anggaran 2023 dan 2024 yang kini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Menurut Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman kasus ini menjadi kasus yang serius pasalnya bahwa dana hibah ratusan juta hingga miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet justru diduga dijadikan bancakan dan merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap dunia olahraga dan rakyat pembayar pajak.
Jajang juga menyesalkan langkah yang di ambil Ketua KONI Pangkalpinang Fauzi Trisana yang memilih untuk bungkam enggan memberi klarifikasi seolah menutup ruang transparansi.
“Diamnya Ketua KONI bukan sekadar sikap pribadi, melainkan sinyal lemahnya akuntabilitas lembaga yang dibiayai APBD. Publik patut bertanya: apa yang ditutupi? Mengapa takut membuka detail penggunaan anggaran bila semuanya memang sesuai aturan?”, katanya (28/08/2025)
CBA juga meminta kepada pihak Kejari Pangkalpinang untuk membuka kasus ini seterang-terangnya dan tidak boleh berhenti pada pemanggilan saksi, tetapi harus menelusuri aliran dana hibah, menghitung potensi kerugian negara.
Selanjutnya, Jajang menekankan kepada Kejari Kota Pangkalpinang untuk segera mengumumkan siapa saja pihak yang terlibat jangan sampai kasus hibah KONI berakhir dengan kompromi atau tebang pilih, masyarakat khusunya masyarakat Kota Pangkalpinang berhak tahu karena setiap rupiah dana hibah itu berasal dari kantong publik bukan milik segelintir pengurus.
Selain itu CBA juga mengingatkan bawasannya dunia olahraga seharusnya menjadi arena prestasi, bukan arena korupsi. Jika benar ada penyelewengan, maka ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral: bagaimana atlet diminta berjuang membawa nama daerah, sementara dana mereka diduga dipotong untuk kepentingan elite KONI.