Puluhan Warga Desa Romadhon dan Desa Celuak Menuntut Realisasi kewajiban CSR dan Program Plasma 20 % dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

PANGKALPINANG LBC – Puluhan masyarakat Desa Romadhon dan Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, menuntut realisasi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan program plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

 

Tuntutan ini disampaikan perwakilan warga dalam pertemuan dengan anggota Bangka Belitung di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (7/10/2025).

 

Rombongan warga ini diterima Ketua DPRD Didit Srigusjaya yang didampingi ketua komisi I Pahlevi Syahrun dan beberapa anggota dewan lainnya. Selain itu juga hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Babel dan Kabupaten Bangka Tengah, pihak perusahaan perkebunan sawit, serta para kepala desa dan masyarakat setempat.

 

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah mereka memenuhi kewajiban plasma 20 persen sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perkebunan.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program plasma 20 persen sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Program CSR dan plasma 20 persen ini bukan sekadar janji moral, tapi sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan. Kami minta ini benar-benar dilaksanakan,” tegas Didit.

 

 

Ia berharap audiensi ini menjadi langkah awal penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan, sehingga hak-hak masyarakat sekitar kebun sawit dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun menyampaikan bahwa DPRD telah menugaskan Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pertemuan lanjutan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan .

 

“Kami minta pembahasan lanjutan dilakukan agar ada kesepakatan yang jelas tentang tahapan pelaksanaan program plasma 20 persen dan realisasi CSR bagi masyarakat Desa Celuak dan Romadhon,” kata Pahlevi.

 

Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, kata dia, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau perusahaan tidak memenuhi komitmen ini, sanksinya jelas: bisa berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin. Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 20 tahun, seharusnya sudah bisa berbagi manfaat dengan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Pahlevi berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini bersama masyarakat dan perusahaan, agar kesejahteraan masyarakat sekitar kebun benar-benar terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *