PKL Resah Dapat Surat Pengosongan dari CV Panglima Kuliner, APKLI: “Mereka Tak Paham Aturan”

PANGKALPINANG LBC — Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar depan Mess IV PT Timah, Tamansari, dibuat resah oleh surat himbauan yang diduga dikeluarkan CV Panglima Kuliner Indonesia.

Surat tanpa penanggung jawab itu berisi permintaan agar para PKL mengosongkan area trotoar paling lambat Minggu (9/11/2025).

 

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Pangkalpinang, Februli, menegaskan pihaknya menolak keras surat tersebut. Dengan izin Ketua APKLI Bangka Belitung, Mangimpal Sihombing Lumbantoruan (MSL), ia menyebut langkah CV Panglima Kuliner Indonesia tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik.

 

“PKL di sepanjang trotoar depan Mess IV PT Timah adalah anggota APKLI. Kami berkewajiban membela kepentingan mereka,” ujar Februli, Sabtu (8/11/2025).

 

Menurutnya, CV Panglima Kuliner Indonesia seharusnya memahami aturan sebelum meminta PKL meninggalkan tempat usaha mereka.

Ia menegaskan, yang berwenang mengatur aktivitas di trotoar adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pemilik aset, serta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

 

“CV Panglima Kuliner Indonesia jelas tidak memahami aturan. Hanya PUPR dan Satpol PP yang berhak mengatur penataan PKL,” tegasnya.

 

Februli juga menambahkan, para PKL sudah lama berjualan di lokasi tersebut tanpa menimbulkan gangguan.

 

Salah satu pedagang, Haris, menyatakan dirinya bersama rekan-rekan tetap bertahan di lokasi dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pengurus APKLI.

 

“Kami sudah lama di sini, dan tidak mengganggu siapa pun. Ini tempat kami mencari rezeki. Kami sepakat tidak pindah dan menyerahkan semuanya ke APKLI,” ujar Haris.

 

Hingga berita ini diterbitkan, CV Panglima Kuliner Indonesia belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi media Inlens.id untuk konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *