Kementerian HAM Memantau Langsung Pertambangan Timah di Belitung

JAKARTA LBC – Kondisi pertambangan Timah di Provinsi Bangka Belitung belakangan ini mendapat sorotan. Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap penambangan ilegal di Provinsi tersebut. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian HAM), Munafrizal Manan, melakukan pemantauan langsung kondisi pertambangan di Kabupaten Belitung.

 

Selain bertemu dan berdialog langsung dengan Wakil Bupati Belitung, jajaran OPD terkait, pimpinan kecamatan dan desa, serta warga setempat, Dirjen PDK HAM memantau langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi riil pertambangan di Belitung, khususnya yang terdampak oleh tambang Ilegal. Dirjen PDK meninjau kondisi tambang di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, dan Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, (06/11/2025).

 

“Kementerian HAM memberikan atensi kondisi masyarakat dan lingkungan terdampak pertambangan ilegal di Belitung. Kami mendengar dan melihat langsung kondisi di lapangan serta berdialog dengan Kepala Desa dan warga di dua desa tersebut”, ujarnya.

 

Permasalahan tambang di Kabupaten Belitung menjadi tambah serius. Bukan hanya ada sekian banyak bekas tambang yang telah merusak lingkungan, tapi juga penambang ilegal kini mulai merambah area pinggiran sungai dan laut.

 

Ini dapat merusak kondisi lingkungan sekitar sungai dan laut. Masyarakat sekitar semakin terganggu dan resah oleh penambangan ilegal. Dirjen PDK HAM menegaskan, Kementerian HAM sependapat dan mendukung Pemda Belitung yang bersikap tegas terhadap para pelaku penambang ilegal.

 

“Masalah pertambangan ilegal berkaitan erat aspek lingkungan hidup dan hak asasi manusia,” kata Munafrizal.

 

Lebih lanjut, Kabupaten Belitung pernah mendapat predikat Kab/Kota Peduli (KKP) HAM. Oleh karena itu, hak-hak warga di Belitung harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan oleh semua pihak. Hal ini merupakan amanat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

Dirjen PDK HAM menambahkan, tambang harus menyejahterakan masyarakat, memperhatikan lingkungan hidup, tidak membahayakan keselamatan manusia, dan selaras dengan nilai-nilai HAM.

 

Kementerian HAM bersedia menjembatani dan mengoordinasikan pertemuan dengan semua pihak terkait jika diminta Pemda.

 

Selain itu, Kementerian HAM mengharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak secara tegas dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kegiatan tambang ilegal dirasa sudah meresahkan warga dan dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *