Kanwil Kemenham Provinsi Kepulauan Babel Melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

PANGKALPINANG LBC — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini digelar di Hotel Swiss-Bel Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).

 

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenham Babel, Suherman, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta awak media.

 

Suherman menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan hukum daerah agar tidak hanya berlandaskan aspek perundang-undangan, tetapi juga mengedepankan perspektif HAM.

 

“Kegiatan ini merupakan pembinaan dan pengawasan pembentukan hukum daerah dari perspektif HAM. Selama ini pemerintah daerah dan masyarakat cenderung melihat dari sudut pandang perundang-undangan saja,” kata Suherman dalam sambutannya.

 

Oleh karena itu, lanjut Suherman, Kanwil Kemenham Babel berupaya mengintegrasikan perspektif HAM dengan peraturan perundang-undangan karena keduanya merupakan satu kesatuan dalam pembentukan hukum daerah.

 

Dalam rakor ini, sejumlah peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah (Raperda) turut dianalisis dan dievaluasi untuk memastikan telah memuat perspektif HAM.

 

“Tujuannya agar setiap pemerintah daerah dapat memasukkan nuansa-nuansa HAM dalam setiap pembentukan peraturan daerah, khususnya pada pasal-pasal yang disusun,” ujarnya.

 

Dengan penggabungan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya berbasis perundang-undangan, tetapi juga berperspektif Hak Asasi Manusia, sehingga dapat diterapkan secara berkelanjutan di seluruh daerah.

 

“Peserta rakor berasal dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Babel, termasuk LBH, media, dan akademisi. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap pembentukan produk hukum harus memuat nilai-nilai HAM,” ucap Suherman.

 

Ia menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan aspek HAM agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan masyarakat.

 

“Kegiatan ini merupakan yang pertama kali kami laksanakan secara khusus di Provinsi Babel. Selama ini masih digabung dengan kementerian lain, dan kali ini kami fokus pada hak asasi manusia,” ungkapnya.

 

Rapat koordinasi berlangsung sejak siang hari dan diikuti peserta dari berbagai kalangan. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, sehingga menambah antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *