DPRD Babel mulai menggodok perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

BANGKA BELITUNG LBC – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/5/2026), DPRD Babel bersama Pemprov Babel membahas langkah strategis memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk memaksimalkan pemanfaatan aset dan barang milik daerah yang selama ini belum tergarap optimal.

 

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan perubahan perda ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat.

 

“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera dirubah berkaitan juga dengan ada keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy Iskandar.

 

Menurutnya, pemerintah daerah juga ingin mengoptimalkan sejumlah sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal meskipun memiliki potensi cukup besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu dilakukan perubahan perda,” katanya.

 

Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Eddy menilai selama ini masih banyak ruang ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

 

“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Itu harus dimanfaatkan juga,” jelasnya.

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dorongan agar aset-aset milik pemerintah daerah tidak lagi hanya menjadi fasilitas pasif, tetapi mampu memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah melalui tata kelola yang lebih produktif dan terukur.

 

Meski demikian, Eddy memastikan perubahan perda tersebut tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.

 

“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.

 

Menurut Eddy, keterlambatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak daerah saat ini masih terus diperjuangkan oleh pemerintah daerah dan DPRD Babel agar segera terealisasi.

 

“Yang menjadi hak daerah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *