Apakah Kejari Bangka Akan Usut Tuntas Skandal BBM Subsidi di DKP 

SUNGAILIAT LBC – Usai ditetapkan Tersangka Kejaksaan Negeri Bangka (26/01), Arya pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) seret beberapa nama dari Kepala dinas, Pengusaha SPBN, pelaku pengusaha yang memberikan surat Kapal Fiktif hingga Organisasi Nelayan yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan BBM subsidi bagi nelayan tahun 2023-2025.
Arya ditetapkan Tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan saksi terindikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian BBM subsidi untuk nelayan yang tidak tepat sasaran.
Dn kerabat Arya menyampaikan kepada media Portalbabel dikediamannya di salah satu perumahan di Kecamatan Sungailiat membenarkan Arya sudah membeberkan sejumlah nama yang ikut terlibat kuat Dugan korupsi dan penyalahgunaan BBM subsidi bagi nelayan tahun 2023-2025.
Arya sudah menyampaikan beberapa lembar surat tulisannya yang bermula Pada bulan april tahun 2021 Arya menjabat Sebagai Kabid Di Dinas DKP Kabupaten Bangka, yang ditugaskan sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat atau menerbitkan surat rekomendasi kepada Nelayan untuk pembelian BBM jenis solar
“Sebanyak 6 SPBN dalam wewenang Arya mengeluran Rekomendasi yang mana tiga Rekomendasi SPBN Yang berda di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN) Sungailiat, SPBU 25,33206 Milik Btr, SPBU-N 28.211.03 dan SPBU sebelah kantor Syahbandar PPN dan tiga SPBN diantaran Di Lingkungan Nelyan 2, SPBN Desa Rebo milik H.Nsh , dan SPBN Batu dinding Kelurahan Mantung Belinyu milik Wr, ” Kata DN
Dia berharap surat yang disampaikan Arya bisa membantu penyidik kejaksaan Negeri Bangka untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
” Surat yang ditulis langsung oleh arya sudah kita sampaikan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, dan kita berharap semua yang terlibat untuk diproses hukum sesuai dengan KUHP yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
Aliran Dana Suap
Menurut pengakuan Arya, Pengurus atau Pengusaha pemilik kapal saudara Ars, Tmpl, Rs, Tmrn, Mld kerap memberikan Uang untuk melancarkan penerbitan surat Rekomendasi BBM jenis Solar dengan kuota banyak. Sedangkan pihak Pemilik / Pengelola SPBN, Arya Bertugas membantu membuat laporan Penjualan Solar kepada Nelayan dengan imbalan Jutaan rupiah.
Keterlibatan Kepala Dinas DKP Kabupaten Bangka
Disinyalir keterlibatan Kepala Dinas DKP Kabupaten Bangka yang diakui Saudara arya, bahwa Pemilik SPBN Saudara Nsk dan Pemilik SPBN Bntr Pernah menitipkan Sejumlah Uang kepada Arya Dalam Amplop untuk diberikan kepada Kepala Dinas DKP Bangka.
Keterlibatan Pihak Lain
Ketua dan Sekretaris Organisasi Nelayan Kabupaten Bangka berdasarkan pengakuan saudara arya pernah bertemu untuk meminta surat rekomendasi dan penambahan kuota Solar melalui pengusaha Kapal Tnw sebanyak 30 kapal, mereka menyerahkan berkas dokumen kapal yang diduga dokumen kapal tersebut tidak jelas ( Masih Aktif melaut apakah sudah tidak Melaut Lagi ) yang diurus oleh salah satu Security yang berdinas Dipelabuhan untuk menambahkan kuota minyak per kapal per bulan yang mana nantinya dijanjikan ada pembagian dana keuntungan penjualan dengan harga industri.
“Surat yang dibuat Arya pada,(5/2) sangat jelas dan meminta kejaksaan Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DKP Bangka, Para Pelaku Usaha 6 Pemilik SPBN , Para Pemilik Kapal dan keterlibatan pihak lain Pelaku Pengumpul Dokumun Surat Kapal Penjual Solar dengan harga industri,” Ungkap dn.
Pelaku terancam dengan UU. RI. No 30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan juga terancam UU. No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perppu No.2 Tahu 2022 terkait pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.