SUNGAILIAT LBC – apt MAGRIZAN, S.Si. anggota DPRD Bangka dapil Sungailiat fraksi PKS dan HANURA, melakukan reses di kediamannya di pondok Moeliya cendrawasih Sungailiat, sabtu (15/07/23).
Dalam reses ini Magrizan mensosialisasikan akibat bahaya bagi pengguna narkoba dan zat aditif lainnya.
Beliau menjelaskan jangan sekali kali mendekati barang haram tersebut apalagi sampai mencoba mengkonsumsi nya. Magrizan juga memperkenalkan nama nama jenis narkotika dan napza, dari yang paling murah hingga harga yang paling mahal.
“Apa bila mengkonsumsi barang haram tersebut tidak dengan anjuran kedokteran, maka akan merusak otak dan hal yang terburuk akan menyebabkan, yang pertama akan masuk Rumah Sakit, kedua akan berurusan dengan kepolisian dan yang ketiga akan menyebabkan Kematian”, kata Magrizan.
Penyalah guna atau pecandu narkoba sanksi nya penjara 4 tahun (pasal 127)
Pengedar narkoba dipenjara 5 s/d 20Tahun (PASAL 114 AYAT1).
Untuk diketahuai Yayasan Rehabitasi Korban Napza Pedaki Sehati dan Yayasan Rehabilitasi Mental Moeliya merawat 46 orang yang kejanduan narkotika , yayasan tersebut sudah tingkat Nasional maka penghuni di yayasan ini dari seluruh Indonesia. penghuni disini biasanya kiriman dari BNN, kepolisian, orang tua dan dari kemauan diri sendiri.