PANGKALPINANG LBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian pengantar nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024, serta pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2025-2045 dan penundaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adanya perbedaan pandangan dari fraksi-fraksi terkait pengesahan RTRW, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi menegaskan persoalan RTRW itu masih ada masalah yang belum tuntas di Kementerian ATR BPN dan saat ini dalam proses Lintas Sektoral.
“Itu masih aman, dan itu hal biasa. Jika ada skorsing dan sebagainya tadi di paripurna itupun hal biasa dalam demokrasi,” kata Beliadi ditemui usai gelar paripurna, Rabu, (21/8/2024).
Lebih lanjut, Beliadi mengungkapkan untuk anggaran pengurangan, yang kurang prioritas atau kurang penting, itu kita kurangi, jika bisa kita hilangkan, kalau yang penting tetap kita laksanakan, ya kita lihat seberapa prioritas dan itu tetap kita utamakan.
“Untuk perjalanan dinas yang kurang penting kita tunda, tapi jika menyangkut roda pemerintahan misalnya konsultasi aturan yang sudah diketok palu tapi kita belum punya rujukan maka tetap kita laksanakan, kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.