Bos Besar Pangkalpinang Terima Timah Dari Kolektor Timah Air Gegas

AIR GEGAS LBC – Bos pembeli sekaligus pengepul pasir timah yang dalam kegiatan usahanya diduga tidak di lengkapi dengan izin usaha, beralamat di Pasir Kolot Kecamatan Air Gegas. Hingga saat sekarang ini masih menjalankan kegiatan usahanya dengan membeli pasir timah.

ACL pemilik usaha membeli pasir timah atau biasa disebut kolektor timah yang di Pasir Kolot Air Gegas dalam menjalankan bisnis ilegalnya tidak sendiri, dirinya dibantu oleh beberapa orang anak buah yang tersebar di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh sumber yang dapat dipercaya kepada media ini (13/12/2024), bahwa ACL memiliki beberapa anak buah dalam mengumpulkan pasir timah yang biasa di dapatkan dari para penambang ilegal yang ada di Bangka Selatan khususnya di Kecamatan Air Gegas.

“ACL memang salah satu bos timah di wilayah Air Gegas, selain dia (red-acl) beli sendiri pasir timah di tempatnya dia juga mempunyai beberapa orang anak buah”, ungkap sumber kepada wartawan

Selanjutnya, sumber juga menambahkan jika salah seorang anak buahnya yang ada di Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas ada kolektor timah di sana yang menjadi anak buahnya.

“Di Ranggas itu ada salah satu anak buahnya yang saya tahu, tapi ada beberapa orang lagi anak buahnya hanya saya kurang tahu dimana”, tambahnya

Selain itu ACL juga memiliki Bos Besar lagi yang ada di Kota Pangkalpinang kalau tidak salah namnya UC yang berdomisili di Pangkalpinang.

“Biasanya ACL memberikan modal ke beberapa anak buahnya untuk membeli pasir timah di wilayah Bangka Selatan yang nantinya dia setorkan lagi hasil pasir timahnya ke UC yang berada di Pangkalpinang”, tutupnya

Ditempat lain ACL sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (13/12/2024) media ini terkait kegiatan usahanya mengumpulkan pasir timah belum menjawab hingga berita ini di publish.

Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait tentang usaha ACL yang diduga ilegal dalam mengumpulkan pasir timah.(Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *