Calon Tunggal Dan Kotak Kosong

SUNGAILIAT LBC – KPU Bangka mengadakan “NGOBRAS” Bersama Media, ” NGOBRAS” Ngobrol Santai ini sebagai bentuk sinergi KPU Bangka dengan para wartawan dan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Bangka agar dapat diketahui masyarakat luas.

 

Sinarto selaku Ketua KPUD Kabupaten Bangka memastikan bahwa peran media cetak maupun online sangat penting karena dapat mensukseskan agenda Pemilukada serentak tahun 2024, bagi KPUD media adalah mitra yang dapat diajak bekerjasama menyampaikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas supaya agenda Pemilukada bisa berjalan sukses.

 

“Tugas berat KPU Bangka bagaimana mensukseskan agenda Pemilukada dengan sukses dan kehadiran media sangat membantu tugas kami di KPUD,” harapnya.

 

Lanjut Sinarto, anggaran keseluruhan untuk Pemilukada Kabupaten Bangka totalnya Rp 42 M, dari nominal tersebut memanglah sangat fantastis akan tetapi anggaran tersebut sudah ada pos nya masing- masing khusus untuk KPUD Kabupaten Bangka sebesar Rp 28 M lebih, hanya saja dari total anggaran tersebut banyak tersedot untuk membayar honor para petugas penyelenggara pemilu (badan ad hoc) dan untuk bagian pengamanan selebihnya ada anggaran kerjasama dengan media cetak maupun online, salahsatunya acara ngobras (ngobrol bersama wartawan), namun untuk berikutnya KPUD juga mencoba mencari cara supaya kerjasama dengan rekan media ini bisa ditingkatkan dan dalam waktu dekat pihaknya akan berembuk dengan pihak Sekretariat KPUD untuk dapat menyisihkan anggaran bagi awak media yang telah membantu tugas berat KPUD demi mensukseskan agenda Pemilukada serempak 2024.

 

Ditempat yang sama Redi citra juga menjelaskan bahwa hasil penelitian persyaratan aktivis calon oleh KPU kabupaten Bangka yaitu pada tanggal 7 September dimulai kemudian berakhir di tanggal 8 September 2024, kemudian untuk perbaikan dan penyerahan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik serta pemilu dan atau Pasangan calon persoalan kepada kabel kabupaten Bangka dimulai pada tanggal 8 September 2024 sampai 10 September 2024.

 

kemudian penelitian perbaikan administrasi itu dimulai pada tanggal 8 September sampai 14 September 2024 kemudian pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh kabupaten Bangka itu tanggal 13 September sampai 14 September, nah setelah itu masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan calon itu tanggal 15 sampai tanggal 18 September 2024.

 

Selanjutnya klarifikasi atas masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon itu di tanggal 15 sampai tanggal 2, nah pada tanggal 22 September 2024 itu penetapan Pasangan calon kemudian di tanggal 23 September 2024 kita melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan calon.

 

Jadi isu-isu yang berkembang proses pencalonan untuk kepala daerah di kabupaten Bangka mungkin kita sama-sama mengetahui bahwa kejadian itu baru kali ini terjadi yaitu hanya satu pasangan calon, banyak beredar di luar bahwa lawan satu pasangan calon itu kotak kosong artinya kotak kosong menurut berbagai pemahaman itu kotak kosongnya ada dua, satu kotak yang ada pasangan calonnya kemudian yang satunya kotak kosong itu pemahaman yang keliru.

 

Jadi yang dimaksud calon tunggal artinya bahwa calon yang hanya ada satu calon dalam proses pemilihan kepala daerah di kabupaten Bangka tetapi di dalam ada dua kolom yang pertama kolom yang tidak bergambar kemudian yang kedua adalah kolom yang bergambar artinya kedua dua kolom ketika dilakukan pencoblosan oleh para pemilih maka kedua-duanya akan menjadi sah, yang tidak bergambar ataupun kolom yang bergambar itu tetap dihitung.

 

Pemahaman tentang kotak kosong adalah kolom yang bergambar dan kolom yang tidak bergambar atau sebagaimana yang disampaikan oleh orang tua ini adalah kolam kosong nah proses ke depan misalnya kalau misalnya dimenangkan oleh dimenangkan oleh kolom yang bergambar itu akan dilakukan proses sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU pusat.

 

“Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait aturan calon tunggal”, jelas Redi Citra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *