MUNTOK LBC – Adanya penggerebekan terkait pasir timah di kediaman Mul yang terletak di Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat oleh anggota Polsek Muntok pada selasa (29/11/2024) dibantah oleh Kapolsek Muntok Rusdi Yunial, SH
Perihal ini diceritakan oleh sumber terpercaya (03/04/2024), pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 21.40 Mul di Sungai Daeng sempat di datangi oleh petugas kepolisian dari Polsek Muntok secara kebetulan ada 3 kampil pasir timah hasil dari penambangan di keranggan.
“Rumah Mul memang sempat di gerebek oleh anggota Polsek di hari selasa lalu tapi anehnya hanya tiga karung yang berisi timah saja yang dibawa sementara mulnya sendiri tidak ikut dibawa ke Polsek”, ujar sumber kepada wartawan
Selain itu juga sumber menambahkan jika penggerebekan di rumah Mul saat itu kasus nya tidak di proses lebih lanjut atau istilah lain telah di 86.
“Infonya sudah damai kasus itu, timah yang di sita malam itu juga sudah di ambil lagi oleh Mul”, tambahnya
Sepengetahuan sumber Mul merupakan seorang penambang sekaligus penampung timah hasil penambangan di keranggan yang telah di loloskan dari panitia pertambangan ilegal keranggan dengan alasannya karena panitia di Keranggan membeli lebih murah.
Di tempat lain Kapolsek Muntok Rusdi Yunial, SH saat dihubungi melalui sambungan telp WhatsApp nya (03/11/2024) menjawab tidak ada penggerebekan di kediaman saudara Mul yang ada di Sungai Daeng.
“Tidak ada penggrebekan itu”, ucapnya
Mul sendiri enggan dikonfirmasi terkait perihal tersebut malahan memblokir no WhatsApp wartawan yang sempat menanyakan perihal tersebut (03/11/2024).