PANGKALPINANG LBC – DPRD Babel menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, membahas dinamika ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).Senin (13/10/2025)
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, serta Ketua BPD Desa Mayang, Zulkifli, dan perwakilan pegawai satuan pengamanan (satpam) PT GSBL. Namun, pihak manajemen PT GSBL berhalangan hadir, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat juga tidak bisa datang.
Perwakilan satpam, Maukar, menyampaikan enam poin utama keluhan kepada DPRD. Ia menuturkan bahwa sejak 2024, pengelolaan satpam di bawah PT GSBL dialihkan ke Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau sistem outsourcing.
“Awalnya BUJP hanya mengatur teknis kerja. Tapi belakangan, banyak anggota dipindah bahkan pensiun tanpa penyelesaian dari PT GSBL,” ujar Maukar.
Menurutnya, perubahan struktur kerja membuat para satpam kehilangan bonus, sementara perusahaan justru merekrut satpam baru tanpa kejelasan regulasi. Ada pula anggota lama yang dipindahkan ke lapangan sebagai tenaga harian, padahal memiliki kinerja baik.
Ia juga menyoroti keterlibatan anggota Polri aktif berpangkat bintara senior yang diduga menjadi regional security manager di bawah BUJP, yang memiliki pengaruh besar terhadap rekomendasi kerja di perusahaan.
Ketua BPD Desa Mayang, Zulkifli, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari tujuh satpam yang diberhentikan atau dipindahkan sepihak.
“Kami langsung menanyakan ke pihak perusahaan, tapi mereka menyuruh berurusan ke BUJP dulu. Setelah itu keluar SK harian tetap,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, beberapa hari kemudian perusahaan mengeluarkan surat dengan nada ancaman kepada para pekerja yang berani melapor. “Kami menduga ada tekanan. Satpam yang aktif bahkan dilarang bergabung dengan serikat pekerja, padahal itu hak mereka,” tegasnya.
Perwakilan satpam lainnya, Wardoyo, meminta DPRD dan Disnaker untuk menegur manajemen GSBL.
“Kami mohon agar status satpam senior dikembalikan. Jangan diubah jadi tenaga harian tanpa alasan dan tanpa surat peringatan,” ujarnya.
Sementara Harahap, satpam aktif lainnya, mengaku ada tekanan dari pihak BUJP dan perusahaan.
“Kami diminta menandatangani surat pengunduran diri atau bergabung ke NCT (outsourcing). Kalau menolak, langsung dipecat,” katanya.
Para satpam berharap pemerintah memberikan perlindungan hukum dan memastikan prosedur kerja dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Babel, Elius Gani, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, seluruh satpam yang telah berstatus karyawan tetap PT GSBL seharusnya tetap menjadi pegawai perusahaan, bukan dialihkan begitu saja ke BUJP.
“Kalau mereka dimasukkan ke outsourcing, maka hak-hak mereka sebagai karyawan PT GSBL harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Elius.
Ia menambahkan, konflik ini mulai muncul setelah perusahaan mewajibkan satpam bergabung ke BUJP.
“Ini sudah masuk ranah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024,” katanya.
Elius juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, sesuai UU No. 21 Tahun 2000.
Anggota Komisi 5 DPRD Bangka Barat, Arbiyanto, menyimpulkan bahwa persoalan ini perlu pendalaman lebih lanjut.
DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, dengan menghadirkan manajemen PT GSBL, Disnaker Bangka Barat, anggota DPRD yang bermitra dengan bidang ketenagakerjaan, masyarakat, serta Komisi IV DPRD Babel dan anggota DPRD provinsi dapil Bangka Barat.
“Kami akan pastikan semua pihak hadir dan persoalan ini mendapat solusi yang adil bagi para pekerja,” tegas Arbiyanto.