PANGKALPINANG LBC – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin audiensi terkait keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Batu Betumpang, Bangka Selatan.
Audiensi ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Babel pada Senin,4/8/2025.
Dalam dengar pendapat tersebut, Didit Srigusjaya menyampaikan keprihatinan masyarakat.
Didit menyatakan, “Ada dua agenda hari ini dari masyarakat Kecamatan Bangka Selatan mempermasalahkan tentang Hutan Lestari Raya (HLR) yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar.
” Ia menambahkan bahwa masyarakat menilai kontrak HTI yang berlaku dari tahun 2017, hingga 60 tahun ke depan tidak masuk akal.
“Bayangkan, 60 tahun diserahkan kepada HTI, sedangkan sebelumnya masyarakat di situ, dari nenek moyang mereka, sudah berkebun karet,” ujarnya.
Didit juga menyoroti perubahan mata pencarian masyarakat yang sebelumnya mengandalkan kebun karet untuk menyekolahkan anak-anak mereka, namun kini terganggu dengan kehadiran HTI.
Lebih lanjut, Didit Srigusjaya menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Untuk Maslah HTI Bangka Selatan bahwa pada 8 Agustus mendatang, pihaknya akan mengundang perusahaan terkait untuk audiensi di DPRD dan perusahaan wajib hadir.
Selain itu, DPRD akan segera membuat surat penolakan HTI yang ditujukan langsung kepada kementerian terkait. Sebagai langkah terakhir,
Didit mengatakan bahwa mereka, bersama kepala Desa dan masyarakat, akan langsung mendatangi kementerian di Jakarta untuk mempertegas penolakan ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) juga memiliki keresahan serupa dan berencana untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta minggu depan.
“Nanti kalau data-datanya sudah lengkap, kita akan minta didampingi oleh setiap kabupaten lima Desa, termasuk juga rekan-rekan asosiasi kelapa sawit Indonesia.
Kita minta tolong kita akan ketemu dengan langsung Tim PKH pusat menyampaikan keresahan masyarakat Bangka Belitung terhadap permasalahan ini,” jelas Didit.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, menyampaikan kesepakatan untuk menuntut pencabutan izin HTI PT HLR. Muhammad Rosidi menegaskan,
“Kami hari ini sepakat dengan DPRD Bangka Belitung bahwa kami akan mengelola dan mencabut izin HTI PT HLR ini ke pusat.”
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD akan membentuk panitia khusus untuk mengawal proses pencabutan izin HTI PT HLR di kawasan Desa Batu Ketumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Tukak Sadai.
Rosidi juga menjelaskan bahwa pada pertemuan tanggal 8 Agustus, masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak perusahaan. Ia menyatakan,
“Siapa yang mengizinkan, siapa dulu yang datang, siapa yang datang sosialisasi, akan kita tanyakan semua dan berapa luasan semuanya.
” Ia menambahkan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait keberadaan HTI ini.