DPRD Babel Dan Warga Desa Pergam Bahas Dugaan Pelanggaran Kebun Sawit Yang Belum Ada Izin Resmi

PANGKALPINANG LBC – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlavi Syahrun, menyoroti persoalan aktivitas masyarakat di wilayah tangkapan air Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Hal itu disampaikan Pahlavi dalam rapat bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan sejumlah anggota DPRD lainnya yang membahas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan tangkapan air di daerah tersebut,Selasa (07/10/25) di Banmus DPRD Provinsi Babel.

 

Menurut Pahlavi, pihaknya menerima laporan adanya aktivitas perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari satu tahun di kawasan tangkapan air tanpa memiliki izin resmi. Ia menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran serius dan harus segera ditelusuri oleh pihak terkait.

 

“Kalau izinnya belum ada tapi kegiatan sudah berjalan, itu jelas salah dan tidak benar. Kami minta pihak berwenang menelusuri apakah benar perusahaan tersebut sudah memiliki izin atau belum,” tegasnya.

 

Pahlavi juga menyebut adanya laporan bahwa salah satu perusahaan, yang disebut telah mengajukan izin secara daring (online), diduga melakukan kegiatan di kawasan yang termasuk daerah tangkapan air.

 

“Kita dengar ada perusahaan yang sudah mengajukan izin secara online, tapi belum jelas prosesnya. Jadi harus ditelusuri kebenarannya. Jangan sampai mereka bekerja tanpa izin dan justru merusak fungsi lahan tangkapan air,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan di atas 20 hektare untuk perkebunan atau aktivitas ekonomi lainnya wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

 

DPRD Babel, kata Pahlavi, akan mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, guna memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *