BANGKA BELITUNG LBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar. Dalam pembukaannya, pimpinan sidang menyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan turut hadir dalam agenda tahunan tersebut.
Pimpinan sidang menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, kewajiban tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Ia menyebut, berbagai program telah dijalankan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemajuan daerah. Namun di tengah kondisi global yang tidak menentu, pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam mengelola anggaran.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan berjalan profesional, akuntabel, dan kredibel,” ujar Hidayat.
Ia juga berharap seluruh program yang telah dirancang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
Penyampaian LKPJ ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. DPRD akan menelaah capaian kinerja pemerintah daerah, efektivitas program, serta penggunaan anggaran.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.











