DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024

PANGKALPINANG LBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis (17/4/2025) untuk menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Babel akhir Tahun Anggaran 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya ini secara resmi mengesahkan rekomendasi-rekomendasi strategis yang telah disusun oleh dewan.

Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bahamil Nomor 188.4-.-DPRD-2025 ini memuat sejumlah catatan penting dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan desentralisasi, serta tugas-tugas pemerintahan daerah selama tahun 2024.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.

Salah satu fokus utama rekomendasi DPRD adalah Bidang Pemerintahan dan Komunikasi. Dewan menyoroti perlunya revitalisasi peran Radio Republik Indonesia (RRI) di kawasan dan kota dengan peningkatan kualitas program, perluasan jangkauan siaran, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas diseminasi informasi kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi untuk menciptakan inovasi dalam berbagai kegiatan guna meningkatkan efisiensi, kualitas layanan publik, dan relevansi program dengan kebutuhan masyarakat.

Aspek penting lainnya adalah filterisasi konten lokal yang sensitif di ranah digital, dengan penekanan pada pencegahan penyebaran konten yang tidak pantas, vulgar, atau berbahaya, termasuk isu-isu yang berpotensi memecah belah.

Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi perhatian serius DPRD. Dewan menekankan perlunya upgrade dan peningkatan sistem secara berkelanjutan untuk mendukung transformasi digital pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam konteks promosi daerah, DPRD merekomendasikan kerjasama yang lebih intensif dengan daerah lain melalui berbagai strategi untuk menarik minat di sektor pariwisata, investasi, dan peningkatan ekonomi daerah. Sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam menjaring program-program dari kementerian/lembaga pusat yang berpotensi mendukung pembangunan daerah juga ditekankan.

Untuk mendukung konsep smart city, DPRD mendorong perluasan jaringan internet di seluruh kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Infrastruktur digital yang memadai dinilai krusial dalam mengintegrasikan berbagai sistem dan layanan publik.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Babel yang fokus pada Bidang SDA dan Infrastruktur serta Kesejahteraan memberikan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap sembilan mitra kerja LKPJ Gubernur.

Komisi IV menyoroti adanya sisa anggaran yang cukup signifikan, mencapai Rp. 39.441.191.674,5 dari total anggaran Rp. 877.634.049.578 dengan realisasi 94,12%. Hal ini mengindikasikan potensi kurang optimalnya perencanaan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisi IV juga mencatat bahwa rata-rata belanja pegawai di berbagai dinas/badan/biro/sekretariat hanya terserap sekitar 70-80% dibandingkan dengan belanja barang dan modal. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya penundaan atau pembatalan kegiatan yang berdampak pada serapan anggaran.

Menyikapi hal tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi untuk memberikan penegasan kepada setiap perangkat daerah agar menyusun perencanaan yang lebih matang dan realistis, dengan mengedepankan program/kegiatan yang urgen, strategis, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah. Dalam bidang pendidikan, Komisi IV merekomendasikan adanya kebijakan yang meregulasi terkait honorarium tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat dibayarkan melalui APBD dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Rekomendasi-rekomendasi yang disahkan dalam Paripurna ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dipersilakan untuk menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan peraturan dan kebijakan yang relevan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *