DPRD Babel Geram, Sawit Ilegal Ancam Irigasi Air Sawah di Pergam, PTSP Pastikan Tak Punya Izin Usaha

BANGKA SELATAN LBC — Ribuan hektare sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam mati suri akibat maraknya perkebunan sawit ilegal di hulu Sungai Kemis. Aktivitas perambahan hutan di kawasan resapan air itu membuat debit irigasi terus menyusut, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare sawah milik warga.

 

Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga untuk meminta aparat turun tangan.

 

Sehari setelah menerima audiensi masyarakat, Dinas Pertanian Babel bersama kelompok tani dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan meninjau langsung lokasi perambahan, Jumat (3/10/2025).

 

“Kita sudah turun ke lokasi. Disepakati bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan di lapangan, melaporkannya ke bupati, serta menghentikan sementara aktivitas perambahan hutan hingga ada kepastian hukum,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.

 

Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit di sekitar hulu Sungai Kemis yang diduga mencapai lebih dari 400 hektare. Lahan tersebut dipertanyakan legalitasnya, sebab berada di kawasan serapan air vital yang seharusnya dilindungi.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bangka Selatan, Kartikasari, menegaskan aktivitas perkebunan sawit itu ilegal.

“Aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha,” tegasnya.

 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, juga menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini.

 

“Bukti-bukti akan kami kumpulkan. Koordinasi dengan Kapolda sudah dilakukan, dan pemerintah kabupaten harus segera bertindak agar kerugian petani tidak semakin meluas,” ujarnya.

 

Di sisi lain, warga mendesak agar hulu Sungai Kemis segera ditetapkan sebagai kawasan lindung irigasi demi menjaga ketahanan pangan di Bangka Selatan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menyebut irigasi Pergam bukan domain pihaknya, melainkan kewenangan Dinas PU Provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *