PANGKALPINANG LBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung.
Pertemuan ini membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
RDP yang berlangsung di Ruang Banmus ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Seusai rapat, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait wilayah tangkap nelayan.
“Hari ini saya menerima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Bangka Selatan, yang didampingi Walhi. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat gubernur terkait usulan untuk mengembalikan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan,” ujar Didit.
Ia menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Perda Zonasi dan Perda RTRW Bangka Belitung masih dalam proses desintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri. “Artinya, kita segera memutuskan agar Komisi I bersama Biro Hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD kepada gubernur terkait penolakan beberapa laut untuk dijadikan wilayah nelayan kembali,” jelas Didit.
Lebih lanjut, Didit menuturkan bahwa Komisi II dan Komisi III juga akan bergerak untuk mendukung upaya ini. Ia menjelaskan, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tujuan intinya kita ingin supaya Perda RTRW, jika evaluasinya ditolak oleh Mendagri, bisa dikembalikan ke Babel dan akan kita revisi kembali,” pungkas Didit.