DPRD Babel Terima Aspirasi Eks Karyawan Koperasi Timah Mandiri soal Gaji dan Pesangon

BANGKA BELITUNG LBC – Sejumlah mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji dan pesangon yang belum mereka terima.

 

Sebanyak 10 orang eks karyawan diterima langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Mereka meminta bantuan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian hak yang belum dibayarkan.

 

Para mantan karyawan tersebut mengaku telah bekerja cukup lama di koperasi itu, bahkan rata-rata lebih dari dua dekade.

 

Salah seorang mantan karyawan mengatakan dirinya telah bekerja selama 26 tahun sebelum akhirnya berhenti.

 

“Kurang lebih saya sudah bekerja 26 tahun. Rata-rata karyawan di sana juga sudah bekerja di atas 24 sampai 25 tahun,” ujarnya.

 

Menurut dia, sebagian hak pernah diupayakan melalui skema kompensasi berupa tanah kapling. Namun, nilai kompensasi tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total hak yang seharusnya mereka terima.

 

“Misalnya kalau saya dapat Rp150 juta, kemudian saya ambil tanah kapling seharga Rp20 juta. Berarti koperasi masih punya utang ke saya Rp130 juta. Daripada kami tidak dapat apa-apa, kami cicil dengan tanah kapling itu,” katanya.

 

Ia menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan keberadaan karyawan kontrak yang masih bekerja di koperasi, melainkan hanya ingin hak mereka diselesaikan.

 

“Kami tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak di koperasi. Yang penting hak kami diselesaikan,” ujarnya.

 

Dari total 14 karyawan tetap sebelumnya, sebanyak 10 orang sepakat memperjuangkan hak mereka, sementara empat orang lainnya memilih tidak ikut dalam upaya tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi para mantan karyawan tersebut dan akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan.

 

Berdasarkan data yang disampaikan para eks karyawan, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 dengan total sekitar Rp137,5 juta. Sementara nilai pesangon yang belum diterima oleh 10 orang mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp869,9 juta.

 

“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar dari Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya Rp869 juta,” kata Didit.

 

Ia mengaku telah menghubungi pihak manajemen PT Timah untuk meminta bantuan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

 

“Tadi saya sudah telepon Wakil Direktur PT Timah untuk minta bantuan menjembatani persoalan ini agar bisa diselesaikan,” ujarnya.

 

Menurut Didit, para mantan karyawan tersebut tidak mempermasalahkan jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi. Namun, mereka berharap hak yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun dapat dipenuhi.

 

“Artinya bapak-bapak ini tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *