DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengembalian Raperda

SUNGAILIAT LBC – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022, Jum’at (31/03/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah,Darma Wanita dan Insan Pers.

Iskandar mengatakan Agenda Rapat Yang Pertama adalah pengembalian terhadap Raperda dengan Judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Raperda tersebut merupakan Raperda Usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan

dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023. Raperda itu disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna pada tanggal 06 Maret 2023 yang lalu, dan telah dilakukan Pengkajian dan Pembahasan oleh Pansus I bersama-sama Dengan OPD terkait.

“Berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda tentang penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” kata Iskandar.

Dan untuk selanjutnya, kata Iskandar, setelah dikembalikannya Raperda Kerjasama Daerah ini, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 Tanggal 06 Maret 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus I dan II. Untuk Itu Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Bangka dibubarkan.

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah adalah Menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun, paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Mempedomani Ketentuan tersebut, pada kesempatan tersebut, Bupati Bangka akan menyampaikan laporan keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022 Kepada DPRD

Sebagai bentuk perwujudan Pertanggungjawaban atas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan Program Kegiatan Pembangunan Serta Menyelaraskan Kemitraan Dan Sinergisitas Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka.

“Sebab Sebagai Lembaga Politik DPRD juga memberikan Sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk Regulasi dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan dan Kemasyarakatan yang telah Dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Penyampaian LKPJ Bupati Ini juga sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yyng menjadi Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah, yang selanjutnya akan ditindak Lanjuti oleh DPRD Kabupaten Bnagka Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangka dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selanjutnya Sesuai Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan Hasil Pembahasan Tersebut Berupa Keputusan DPRD yang memuat Rekomendasi dan Catatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.

“Mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Fungsi Pengawasan DPRD, sehingga diperlukan Informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukan bagi kami (DPRD) dalam menyusun Rekomendasi untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bangka pada tahun berikutnya,” pungkasnya.

Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan ada beberapa Pertimbangan Pengembalian Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya Kelembagaan Khusus Berupa Unit Organisasi di bawah Sekretariat Daerah yang menangani Kerjasama Daerah, berupa bagian Kerja Sama Daerah. Selain Itu,

Pengaturan terkait tahapan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda Daerah Kabupaten/Kota Lainnya.

“Terkait Pembentukan Kelembagaan tersebut di atas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh Unit Organisasi yang sudah ada saat Ini, yakni bagian

administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bangka, dimana tugas dan fungsi terkait Pelaksanaan Kerjasama Daerah melekat pada bagian tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk tahapan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah merupakan hal teknis yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Selain Itu, pada prinsipnya Substansi/Materi yang diatur di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah tersebut sudah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, beserta Peraturan turunannya.

“Terlepas dari apa yang menjadi Pertimbangan tersebut, pada Prinsipnya Bupati Bangka menerima Pengembalian 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah untuk dilakukan Pengkajian lebih lanjut sesuai dengan Ketentuan yang berlaku serta menjadi saran dan masukan kepada Kami dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Agar lebih baik ke depannya,” terang Mulkan dalam laporannya.

Acara selanjutnya Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022, Mulkan menyampaikan penyusunan LKPJ untuk menyampaikan Informasi Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka, terkait Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan dan Pembangunan Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, sekaligus upaya menciptakan Pemerintahan yang berlandaskan pada Prinsip-Prinsip Kepemerintahan yang Baik (Good Governance), Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab.

Ruang lingkup penyusunan LKPJ adalah hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan terhadap target yang ditetapkan.

incian Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka TA.2022 dapat

dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Target PAD Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.153.303.935.200,00 dan Terealisasi 121,65%

Atau Sebesar Rp.186.489.553.928,57, Yang Terdiri Dari :

– Pos Pendapatan Pajak Daerah, Ditargetkan Sebesar Rp.67.324.310.750,00 Dengan Realisasi

94,95% Atau Sebesar Rp.63.695.737.792,48.

– Pos Pendapatan Retribusi Daerah Ditargetkan Sebesar Rp. 8.034.806.500,00 Dengan

Realisasi 108,01% Atau Sebesar Rp.8.678.759.954,00.

– Pos Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Ditargetkan Sebesar

Rp. 4.427.500.000,00 Dengan Realisasi 130,76% Atau Sebesar Rp.5.789.289.832,02.

– Pos Lain-Lain Pad Yang Sah, Ditargetkan Sebesar Rp.73.517.317.950,00 Dengan Realisasi

147,35% Atau Sebesar Rp.108.325.766.350,07.

2. Pendapatan Transfer

Penerimaan Pendapatan Transfer Pada Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar

Rp.1.138.963.401.821,00 Dengan Realisasi 105,87% Atau Sebesar Rp.1.205.779.140.938,00,

Yang Terdiri Dari:

– Pos Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Penerimaan Ditargetkan Sebesar

Rp.1.008.254.465.600,00 (Dengan Realisasi 111,15%

Atau Sebesar

Rp.1.120.687.396.178,00.

– Pos Pendapatan Transfer Antar Daerah, Ditargetkan Sebesar Rp.130.708.936.221,00

Dengan Realisasi 65,10% Atau Sebesar Rp.85.091.744.760,00.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Target Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2022 Sebesar

Rp.13.407.702.200,00 Dengan Realisasi 98,74% Atau Sebesar Rp.13.238.387.210,56 .

Jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka Seperti Tercantum Dalam APBD

Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 Dan

Terealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *