DPRD Provinsi Kepulauan Babel Memperjuangkan Lahan Sawit Masyarakat Yang Berada Di Kawasan Hutan 

PANGKALPINANG LBC – DPRD Babel menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib petani kelapa sawit yang lahannya berada di dalam kawasan hutan.

 

Fokus utama perjuangan ini adalah lahan perkebunan masyarakat yang luasnya di bawah 5 hektare, yang dinilai sebagai area untuk kebutuhan mencari nafkah.

 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bangka Belitung yang menyampaikan keresahan masyarakat terkait penutupan perkebunan sawit di kawasan hutan.

 

Permasalahan ini mencuat seiring dengan upaya Satuan Tugas Percepatan Penyelamatan Hutan dan Lahan (Satgas PKH) dalam menertibkan area-area tersebut.

 

“Ini merupakan keresahan masyarakat yang harus kita perjuangkan,” ujar Didit Srigusjaya saat ditemui awak media usai pimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNAS) terkait kebun masyarakat dalam Kawasan Hutan, Kamis (24/7/2025).

 

Didit menjelaskan, hasil pertemuannya dengan salah satu Direktur Planologi di Kementerian Kehutanan mengindikasikan adanya toleransi dari pemerintah pusat untuk lahan sawit masyarakat yang luasnya di bawah 5 hektare.

 

Namun, data mengenai lahan-lahan ini masih dalam proses pendataan oleh Satgas PKH.

 

“Memang ada toleransi dari pemerintah untuk yang di bawah 5 hektare, tapi kita masih menunggu pendataan yang saat ini lagi dilakukan oleh Satgas PKH,” jelasnya.

 

Terkait daerah yang sudah memiliki rencana tata ruang hutan (plan) namun sudah ada aktivitas perkebunan masyarakat di dalamnya, Didit menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satgas PKH Pusat.

 

“Ini bukan domainnya Provinsi Bangka Belitung, karena ini merupakan Keputusan Presiden langsung dari Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

 

Masyarakat, kata Didit, saat ini hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Harapan mereka sangat jelas, agar petani kecil yang benar-benar mencari makan dapat diberikan kemudahan.

 

“Harapan mereka agar nanti bagi para petani-petani yang benar-benar masyarakat yang ingin cari makan, tolong diberi kemudahan. Kami sudah dapat informasi bahwa kalau di bawah 5 hektare memang akan ada toleransi, karena itu memang untuk cari makan. Tapi kalau di atas 5 hektare itu bukan cari makan, tapi cari kaya,” klakarnya.

 

DPRD Babel berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. “Insya Allah ini akan kita sampaikan ke Pusat, sehingga tidak ada keresahan di masyarakat Bangka Belitung,” kata Didit.

 

Didit juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu-isu yang salah atau informasi yang tidak utuh.

 

Ia memastikan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya pemilik lahan sawit di bawah 5 hektare.

 

Perjuangan ini, lanjut Didit, akan didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 dan Nomor 23 Tahun 2025, yang diyakini dapat memberikan ruang bagi masyarakat.

 

“Yang jelas hari ini kami sampaikan bahwa DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang lahan sawitnya di bawah 5 hektare,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *