PANGKALPINANG LBC – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, melontarkan kritik tajam terkait tanggapan sejumlah anggota dewan terhadap surat aspirasi dari tokoh adat setempat. Ia menegaskan bahwa meremehkan aspirasi masyarakat, terutama dari pemangku adat, merupakan tindakan yang sangat disesalkan.
“Saya menyayangkan jika ada pernyataan yang seolah-olah meremehkan tokoh adat atau menyarankan bahwa surat dari masyarakat, apalagi dari pemangku adat tidak layak diproses,” tegas Edi Nasapta dalam pesan siaran persnya hari ini, Senin (28/7/2025). “Hal ini berpotensi mencederai semangat inklusivitas dan representasi yang menjadi dasar keberadaan DPRD,” tambahnya.
Edi Nasapta menjelaskan bahwa tokoh adat di Belitung, yang sering disebut “dukun,” bukan sekadar praktisi supranatural, melainkan pemegang peran penting dalam menjaga nilai-nilai tradisi dan sosial masyarakat. Yang mana, menurutnya, berhak menyampaikan aspirasi seperti warga negara lainnya. “Setiap warga negara, termasuk tokoh adat dan masyarakat biasa berhak mengirim surat, menyampaikan pendapat, atau meminta audiensi kepada DPRD,” ujarnya, mengutip Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum.
“Kami sebagai lembaga legislatif berkewajiban merespons aspirasi itu, bukan menilai siapa yang menyampaikan, tapi substansi yang disampaikan,” tegas Edi.
Wakil Ketua DPRD ini juga menyoroti dinamika antara Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia menekankan pentingnya DPRD hadir sebagai penengah sebelum situasi memanas.
“Kegelisahan masyarakat adalah tanda awal bahwa ada hal yang perlu diklarifikasi, dan justru saat seperti inilah DPRD perlu hadir memberi ruang penyelesaian, termasuk melalui mekanisme RDP,” kata Edi Nasapta.
Ia mengajak semua pihak untuk tidak mempersempit ruang partisipasi publik dan menjaga DPRD sebagai “rumah rakyat,” bukan hanya milik elite politik atau birokrasi. Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan Edi Nasapta dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Kepulauan Bangka Belitung.