MERAWANG LBC – Tentang ada tambang ilegal milik FB yang berada di Kawasan Hutan Produksi (HP) Sambunggiri di bantah oleh FB sendiri sang pemilik tambang, Minggu (22/09/2024)
FB menjelaskan jika lokasi tambangnya bukan berada di Wilayah Kawasan Hutan Produksi (HP) melainkan berada di Area Pengguna Lain (APL), selain itu juga dia (red-fb) menjelaskan jika aktivitas tambangnya baru berjalan kurang lebih 21 hari atau sekitar 3 minggu.
Selain lokasi tambang berada di wilayah APL menurut FB lokasi yang sekarang dia tambang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Timah, karena sempat di datangi oleh Pengaman Objek Vital (PAM Ovit) dari PT. Timah.
“Saya tahu lokasi tambang saya IUP PT. Timah karena sempat di datangi PAM Ovit dari PT. Timah dan di sarankan untuk mengurus Surat Perintah Kerja dari PT. Timah”, jelas FB melaui sambungan telp WhatsApp nya
Alasan FB belum mengurus SPK dari PT. Timah dikarena lahan yang sekarang dia (red-fb) tambang ada dua kepemilikan, makanya sampai sekarang belum bisa di urus.
Saat di singgung selama 3 minggu berjalan hasil pasir timahnya di jual kemana, FB menjawab di titipkan ke PT. Timah.
“Semenjak kedatangan PAM Ovit dari PT. Timah pasir timah saya titipkan di posko PT. Timah Air Jangkang”, jawab FB
Yang anehnya lagi FB menitipkan hasil pasir timah dari tambang miliknya yang hingga sekarang masih ilegal ke PT. Timah tanpa ada tanda terima.
Di tempat lain Kasi Perlindungan KPH Sigambir Kota Waringin Yudi saat di konfirmasi (22/09/2024) terkait lokasi tambang FB akan segera melakukan pengecekan ke loakasi tambang.
“Terimakasih informasi nya, Tim kami akan cek ke lapangan”, tulis Yudi melalui dinding WhatsApp nya
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi PT. Timah terkait adanya titip pasir timah dari tambang ilegal yang ada di Sambunggiri Kabupaten Bangka.