Gara Gara Belum Ada SPK CV. TMR, Warga Geruduk Kantor Desa Bukit Layang 

BAKAM LBC – Warga desa Bukit Layang kecamatan Bakam geruduk kantor Desa Bukit Layang, hal ini karena di picu oleh kegiatan penambangan timah di wilayah kepala burung oleh CV.MTR yang belum mempunyai Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.Timah, Selasa(30/9/25).

 

Dalam Acara sosialisasi PT.Timah bersama CV. TMR kepada masyarakat Desa Bukit Layang yang bertempat dibalai pertemuan pemerintah Desa Bukit Layang, pertemuan tersebut terkait aktivitas penambangan pasir timah dikepala burung yang belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi, yang masuk HGU perkebunan sawit PT.GML.

 

Untuk ketahui kawasan kepala burung mengandung cadangan timah yang sangat potensial, wilayah tersebut masuk dalam wilayah pemerintahan Desa Bukit Layang yang terdiri dari tujuh dusun dan masuk juga dalam kawasan HGU perkebunan kelapa sawit PT.gunung Maras lestari(PT.GML).

 

Sosialisasi dari PT.Timah diwakili oleh wasprod Bangka Ispandi, beliau mengatakan Kita akan merespon apa yang diajukan oleh warga Desa Bukit Layang, karena secara administratif desa bukit layang merupakan ring satu dari daerah penambangan.

 

” Kita akan merespon apa yang diajukan oleh warga Desa Bukit Layang, karena secara administratif merupakan ring satu dari daerah penambangan,” kata Ispandi.

 

Saat ditanyakan terkait pihak mitra yang melakukan kegiatan penambangan sebelum ada nya SPK. Ispandi menjawab, mereka pada saat ini sedang melakukan ujicoba mesinnya, jadi mereka bukan melakukan penambangan, karena sebelumnya beredar kabar bahwa pihak mitra sudah mendapatkan hasil dari kegiatan penambangan. Hasil dari uji coba dengan jumlah 10 pron satu hari saja mendapatkan 13 kantong timah diperkirakan 600 Kg.

 

“kita akan segera mengeluarkan SPK paling lambat satu Minggu dari pertemuan hari ini,” jelas Ispandi.

 

Pihak PT.Timah dan pihak CV.TMR membuka selebar lebarnya kepada masyarakat yang berdomisili di desa Bukit layang untuk bekerja sama dengan CV. TMR sesuai dengan SOPnya dengan catatan harus mempunyai KTP dan KK desa Bukit layang.

 

Setelah mendengar pertanyaan dari PT.Timah dan CV.TMR bahwa warga Desa Bukit Layang bisa ikut menambang di lokasi kepala burung warga menjadi senang.

 

Sementara itu camat kecamatan Bakam Ridwan mengatakan agar masyarakat desa Bukit layang dapat menjaga kekompakan antar sesama warga yang jelas kita sudah diterima untuk menambang disitu dan bloknya sudah disiapkan oleh PT.Timah, silahkan komunikasi sebaik baiknya.

 

“Masyarakat desa Bukit layang dapat menjaga kekompakan antar sesama warga yang jelas kita sudah diterima untuk menambang disitu dan bloknya sudah disiapkan oleh PT.Timah, silahkan komunikasi sebaik baiknya,” ungkap Ridwan.

 

Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat yang sering di sapa Minggu selaku warga masyarakat dusun 7 desa Bukit layang meminta kepada PT.timah untuk memberhentikan sementara kegiatan penambangan dikepala burung tersebut dikarenakan belum mengantongi SPK dari pihak PT.Timah, kok sudah bekerja duluan ada apa?ini merupakan tanda tanya besar.

 

” Kami warga Desa Bukit Layang meminta kepada PT.Timah untuk memberhentikan sementara kegiatan penambangan oleh CV. TMR karena belum mengantongi izin, kok sudah bekerja duluan ada apa ini,” ujar Minggu.

 

Ketika disinggung mengenai SPK nya yang belum keluar Bayu perwakilan dari CV.TMR katanya masih menunggu dua atau tiga hari kedepan barulah SPK nya keluar.

 

Lebih lanjut Bayu selaku asisten direktur CV.TMR mengatakan akan membuka ruang kepada masyarakat desa Bukit layang untuk melakukan penambangan. Dan segera lakukan pendaftaran di kantor desa dengan melampirkan foto copy KTP dan KK untuk segera diproses pembuatan SPK nya.

 

Hadir dalam sosialisasi tersebut camat Bakam Ridwan,Kapolsek Bakam Ipda Harun, wasprod Bangka Ispandi,kades Bukit layang Beserta BPD desa bukit layang,perwakilan CV.TMR,serta masyarakat desa bukit layang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *