SIMPANG TERITIP LBC – Gudang semi permanen yang berukuran cukup luas berada di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat diduga merupakan gudang pemurnian pasir timah ilegal.
Keberadaan gudang yang tidak jauh dari jalan utama pangkalpinang menuju kota muntok, dalam melakukan kegiatannya secara terang-terangan meskipun kegiatan usahanya di kategorikan kegiatan usaha ilegal.
Terpantau di lokasi gudang jumat (16/08/2024) asap hitam pekat keluar dari dalam lokasi gudang, selain itu di dalam gudang juga terlihat beberapa peralatan atau perlengkapan yang diduganakan untuk aktivitas pemurnian pasir timah seperti meja lobi beserta tungku besar yang biasa nya digunakan untuk alat menggoreng pasir timah dan bertujuan menurunkan kadar air yang ada di pasir timah.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi (16/08/2024) dari EK warga Desa Mayang mengatakan gudang tersebut merupakan milik jon yang menjalankan aktivitasnya sudah lumayan lama
“Itu gudang milik jon pak (red-Wartawan)”, ujar EK kepada wartawan
EK juga membeberkan jika Jon melakukan aktivitas penggorengannya di hari selasa dan juma’at saja sedangkan hari lain tidak.
“Biasa jon menggoreng pasir timahnya hanya hari senin saja, hari lain nya biasa hanya lobi pasir timah saja”, beber EK
Sementara saat akan di konfirmasi oleh wartawan, salah seorang yang di ketahui merupakan anak buah jon malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dengan mengatakan pergilah sana.
“Pergi-pergilah Sana”, cetus anak buah jon sambil kembali mengunci pintu gudang (16/08).