JAKARTA LBC – Pemeriksaan pertama dilakukan oleh BR pada hari selasa (27/02/2024), mantan Sekertaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka ini terjerat kasus perambahan hutan kawasan konsesi PT. APS di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Pemeriksaan yang di lakukan di Rumah Tahan (Rutan) Salemba Jakarta selama 3 jam, BR diperiksa oleh tiga orang penyidik dari Gakkum KLHK sayangnya dalam pemeriksaan perdana BR tidak ada bukti baru yang di ajukan KLHK terhadap BR.
Hal ini di ungkapkan Kuasa Hukum BR yakni Jailani, SH melalui sambungan telp WhatsAppsnya selasa (27/02/2024) Jailani mengungkapkan tidak adanya bukti baru dalam pemeriksaan hari ini hanya bukti transfer uang 7.500.000 untuk pemindahan Ekskavator.
“Dalam pemeriksaan hari ini (26/02/2024) tidak ada bukti baru dalam penetapan tersangka klien saya, hanya ada bukti transferan uang sebesar Rp. 7.500.000 kepada saudara TR untuk memindahankan alat Ekskavator dan merupakan perintah M secara lisan, ungkap Jailani
Jaelani juga menyayangkan mengapa kliennya (red-BR) harus jadi tersangka karena menurutnya terkait uang yang Rp. 7.500.000 merupakan perintah Bupati aktif pada masa itu yakni saudara M
“Kalau mengenai uang yang 7,5 juta itu sudah jelas perintah Bupati secara lisan bukan atas inisiatif klien saya, karna atasan langsung yang merintahkan suka tidak suka maka nurut, tegasnya
Selain itu TR yang menerima transfer pun sebelumnya sudah konfirmasi kepada Bupati Bangka secara lisan, tambahnya
Jailani juga berkeyakinan jika tidak ada bukti baru terhadap kliennya maka saya yakin Jampidum Kejaksaan Agung yang menerima SPDP akan mengembalikan berkas kliennya karena tidak ada cukup bukti bagi klien saya untuk ke persidangan.
“Saya yakin kalau tidak ada bukti baru dari penyidik KLHK maka berkas ini tidak akan di terima oleh Jampidum Kejaksaan Agung”, tutupnya