SUNGAILIAT LBC – HILL HAMSA LAWYERS selaku Kuasa hukum Tujuh pemegang polis asuransi BRI Life yang menjadi korban dugaan tindak pidana perasuransian, dugaan tindak pidana penipuan, dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, Hill Hamsah Lawyers secara tegas menyampaikan melakukan somasi terbuka kepada PT. Asuransi BRI Life untuk menyelesaikan permasalahan ketujuh kliennya.
Abdullah Hamsa, SH dalam konferensi Persnya kepada wartawan mengatakan PT. Asuransi BRI Life wajib bertanggung jawab atas kerugian yang menimbulkan dan dialami oleh korban, selasa (16/08/22)
Diuraikan Abdullah Hamsa, SH aksi tindak pidana yang dilakukan agen asuransi BRI Life berinisial RW, ada beberapa modus. Seperti, para korban peserta asuransi BRI Life telah melakukan pembayaran terhadap iuran polis asuransi di Kantor BRI kepada agen asuransi BRI Life. Namun nyatanya terhadap uang pembayaran iuran polis asuransi tersebut tidak disetorkan dan dinyatakan menunggak oleh pihak BRI Life.
“Yang sangat disayangkan uang yang telah dibayarkan oleh korban sebagai iuran asuransi BRI Life lenyap begitu saja,” jelas Abdul Hamsah dalam Konferensi Pers di Kediaman salah satu Korban Nelayan 1, Sungailiat.
Modus lainnya, oknum BRI Life berinisial RW menawarkan kepada korban mengikuti beberapa program dari BRI Life seperti Parcel Lebaran, Davestera Kemerdekaan, Investasi dengan iming – iming, apabila korban memasukan dana ke dalam polis asuransi maka korban akan mendapatkan cash back Rp.10 juta hingga Rp. 48 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax.
“Dalam hitungan 4 bulan ke depan uang yang disetor sejumlah ratusan juta akan diterima kembali oleh Korban. Namun nyatanya hingga saat ini uang korban yang disetor untuk ikut program – program tersebut tidak pernah dikembalikan oleh BRI Life atau pun agen BRI Life. Pada saat korban mendatangi Pihak BRI Life, tidak sedikit di antara pihak BRI Life menyatakan tidak mengetahui program – program tersebut,” jelas Abdullah.
Lanjut Abdullah Hamsa modus – modus lainnya yang dilakukan oleh RW si oknum pegawai BRI Life dengan tidak memberikan informasi mengenai produk asuransi atau layanan asuransi yang jelas, akurat dan benar. Malah informasi yang diberikan cendrung menyesatkan para korban.
“Seperti pihak oknum BRI Life atau agen BRI Life menawarkan asuransi pendidikan untuk anak kepada korban. Akan tetapi sudah berjalan bertahun tahun dan bahkan sudah selesai membayar premi, ternyata asuransi yang diikutsertakan bukan asuransi pendidikan melainkan polis asuransi jiwa,” ungkapnya.
“Alhasil ketika para korban ingin mencairkan uang asuransi kepada pihak BRI Life untuk biaya pendidikan anaknya sesuai ditawarkan Oknum Agen, ternyata tidak bisa dicairkan untuk pendidikan anaknya,”lanjut Abdullah.
Modus lainnya dialami kliennya Yulianti, menurut Abdul, kliennya ini tidak pernah membuat buku tabungan atas nama dirinya yang digunakan sebagai media untuk melakukan pembayaran asuransi. Selain itu, dirinya didaftarkan mengikuti kepesertaan asuransi BRI Life tanpa sepengetahuan dirinya dan merasa tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen polis asuransi telah dipalsukan.
“Saat ini tim kami masih terus mendalami berbagai modus – modus dugaan Tindak pidana lainnya berdasarkan alat bukti yang ada,”ucap Abdullah Hamsa.
Menurutnya dalam aksinya, diduga oknum pegawai BRI Life melakukan aksinya bersama sama orang lain untuk memperdaya para korban. Namun menurut Abdullah Hamsa kasus ini masih akan didalami lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, ia mengatakan kerugian yang dialami kliennya sekitar Rp. 1.5 Miliyar. Sehingga Tim kuasa hukum ketujuh korban ini akan melakukan upaya hukum seperti melayangkan somasi kepada PT. Asuransi BRI Life atau dengan pihak terkait, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, melayangkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI serta membuat laporan Polisi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk tindak pidana yang dialami para kliennya.
“Pada pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor : 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor keuangan menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbul akibat kesalahan, kelalaian, dan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan direksi, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili kepentingan asuransi perusahaan asuransi,” tegas AbdullahHamsa.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Bangka Belitung untuk selalu berhati – hati dengan modus asuransi dan harus aktif menanyakan perkembangan asuransi yang diikuti. Pihaknya dari Tim Advokat/ Pengacara Hill Hamsa Lawyers membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus asuransi.
“Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus sebagaimana kami jelaskan tadi agar memudahkan masyarakat mendapatkan edukasi hukum atas permasalahan hukum yang dialami,”katanya.
Alimani (47) Warga Nelayan 1 Sungailiat kepada wartawan mengatakan dirinya yakin mengikut asuransi dan investasi tersebut lantaran melihat logo bank dan atribut brand dari sebuah Bank ternama yang digunakan oknum selama melayani dirinya menyetor uang senilai Rp.400 juta.
“Kalau tanpa brand bank tersebut, saya tidak akan percaya. Apalagi saya tidak pernah tergiur produk – produk yang ditawarkan. Tapi karena brandnya BRI saya pun mau ikut. Saya diiming imingi bunga yang besar dan 1 unit sepeda motor NMax tapi sampai sekarang yang saya tidak kembali. Ini kami meminta pihak pengacara untuk memperjuangkan hak – hak kami,” yang diiyakan oleh korban lainnya.