BANGKA BELITUNG LBC – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperdalam pembahasan rancangan kebijakan pertambangan.
Berbagai masukan dari kementerian hingga lembaga terkait mulai dirumuskan untuk memperkuat regulasi yang tengah disusun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, usai memimpin rapat internal Pansus di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).
Menurut Imam, rapat tersebut merupakan bagian dari proses mempertajam materi pembahasan setelah Pansus melakukan serangkaian konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Jadi kita rapat intern untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian, karena kita sudah diberi mandat oleh paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pansus telah melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan ke Jawa Barat untuk mendalami kebijakan di sektor sumber daya mineral, serta berkoordinasi dengan Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk pada 2025.
“Kita ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, kemudian ke Badan Industri Mineral yang baru dibentuk tahun 2025, lalu ke Kemendagri untuk meminta masukan terkait regulasi ekspor,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta masukan dari lembaga yang berkaitan dengan sistem perdagangan komoditas mineral.
“Kita juga ke sekuritas JFX yang terkait dengan mekanisme ekspor, sehingga semua masukan itu kita pertajam dalam pasal-pasal yang sedang kita bahas,” kata Imam.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga mulai menyinggung sejumlah wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di Bangka Belitung.
“Sudah sampai pada pembahasan wilayah pertambangan rakyat dan blok-blok yang sudah ditetapkan, termasuk yang ada di Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” ujarnya.
Selain penetapan wilayah, Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan pascatambang, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Menurut Imam, kewajiban tersebut harus dijalankan secara tegas oleh seluruh pelaku usaha pertambangan.
“Bukan hanya mengambil manfaatnya saja, tetapi kewajiban seperti reklamasi dan pascatambang juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan yang sedang dibahas tidak hanya akan menyasar pertambangan mineral logam, tetapi juga nonlogam serta sektor batuan.
“Bukan hanya logam saja, tetapi nonlogam dan batuan juga akan kita kenakan dalam regulasi ini,” jelasnya.
Namun karena rapat berlangsung di tengah bulan Ramadan, pembahasan sementara dihentikan dan akan dilanjutkan kembali setelah Idulfitri.
“Kita skor dulu karena sudah mendekati waktu berbuka puasa. Mudah-mudahan setelah Lebaran nanti pembahasannya bisa kita lanjutkan kembali,” tutup Imam.











