SUNGAILIAT LBC – Jailani Hasyim, SH penasihat hukum BR yang sekarang telah menjadi tersangka dalam perkara Perambahan Hutan Produksi Di Desa Penagan Kabupaten Bangka masih menunggu apakah bisa diajukan di Pengadilan Negeri Sungailiat atau di Jakarta Pusat karena termohon dalam hal ini Gakkum Kementerian Kehutanan berada di Jakarta Pusat.
Sementara pra peradilan yang akan kami ajukan kepada Kementerian Kehutanan Cq Jendral Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam jumpa pers yang di adakan di rumah makan Pindang Musi yang berada Jl. Pemuda Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selasa (12/09/2023).
Jailani tidak terima kliennya di jadikan tersangka dalam kasus perambahan hutan produksi di Desa Penagan, Jailani juga membeberkan perihal yang di sangkakan terhadap kliennya.
” BR ini dipanggil dalam perkara ini atas pindahnya alat berat dari tiang tara ke Penagan dengan menggunakan uang sebesar Rp. 7.000.000, yang dikeluarkan oleh BR diduga atas perintah Bupati, TR ambil uang itu kepada BR diduga atas perintah Bupati dan itu bisa dibuktikan dalam percakapan WhatsApp”, beber Jailani
Dan untuk membuktikan bahwa itu kebun Bupati bisa dibuktikan dengan adanya percakapan TR dengan Bupati melalui WhatsApp setelah di cetak ada empat lembar bukti percakapan itu dan itu harusnya di jadikan bukti dalam persidangan TR dan CH, lanjut Jailani
Dalam pra peradilan nanti akan kita buka adanya percakapan di rumah pak BR bersama dengan TR dan penyidik Gakkum KLHK SM dan DD,” pungkas jailani
Selain pra peradilan Jailani juga telah mengirimkan surat kepada Korwas, Inspektorat Jendral dan Dirjen selain mengirim surat kami juga sudah berkoordinasi dengan jampidum terkait perkara ini,” tutup jailani
Sementara itu Bupati Bangka Mulkan enggan berkomentar terkait pernyataan yang di buat oleh Jailani yang menyebut-nyebut nama Bupati dalam jumpa persnya.