Kepala Kanwil KemenHAM Babel Suherman Bersilaturahmi ke Kantor JMSI Babel

PANGKALPINANG LBC — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan resmi ke Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, Jalan Singapore, Komplek Perkantoran BTC Nomor 1, Kota Pangkalpinang, Rabu (07/01/2026).

‎Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Yoelizar serta Anis Ratnah Ningsih, Kabid IDP HAM, Sementara dari JMSI Babel hadir Ketua Supri (Ucup) bersama sejumlah pengurus dan anggota.

‎Dalam pertemuan itu, Suherman menegaskan pentingnya peran media dalam membantu masyarakat memahami perubahan struktur kelembagaan pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM yang kini terbagi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), dengan satu Menko Hukum, HAM, dan IMIPAS di tingkat pusat.

‎“Di pusat memang ada tiga kementerian, tetapi di daerah strukturnya menjadi empat kanwil. Inilah yang sering membingungkan masyarakat,” ujar Suherman.

‎Ia menjelaskan, Kanwil KemenHAM di daerah berada langsung di bawah Menteri HAM, berbeda dengan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berada di bawah masing-masing direktorat jenderal.

‎Perbedaan struktur ini kerap menimbulkan salah tafsir di publik, termasuk dalam memahami kewenangan penanganan persoalan HAM.

‎Tak hanya soal kelembagaan, Suherman juga menyoroti kesalahan umum masyarakat dalam memaknai pelanggaran HAM.

‎Menurutnya, tidak semua tindak kekerasan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

‎“Pemukulan, pencurian, atau kekerasan fisik itu masuk ranah pidana. Yang menjadi pelanggaran HAM justru ketika aparat penegak hukum melakukan pembiaran atau tidak menindaklanjuti kasus yang sudah jelas buktinya,” jelasnya.

‎Ia mencontohkan kasus kekerasan di sekolah maupun peristiwa perundungan (bullying) yang berujung trauma psikologis.

‎Dalam konteks HAM, pembiaran oleh institusi berwenang terhadap peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

‎Lebih lanjut, Suherman juga memperkenalkan Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penanganan Permasalahan HAM, yang kini menjadi acuan baru.

‎Dalam regulasi tersebut, pendekatan yang digunakan tidak lagi semata-mata “dugaan pelanggaran HAM”, melainkan permasalahan HAM yang ditangani melalui mekanisme rekomendasi, koordinasi, dan fasilitasi.

‎“Kami juga berperan memastikan produk hukum daerah, seperti Perda, Perkada, hingga Perbup, tidak bertentangan dengan prinsip HAM. Salah satu alasan pembatalan regulasi adalah jika bertentangan dengan hak asasi manusia,” tegasnya.

‎Ketua JMSI Babel, Supri (Ucup), menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai dialog langsung seperti ini penting untuk memperkuat literasi HAM di masyarakat.

‎“Media punya peran strategis menjembatani pemahaman publik. Kunjungan ini menjadi ruang diskusi yang sangat konstruktif,” ujar Ucup.

‎Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kanwil KemenHAM Babel dan JMSI dalam penyebaran informasi yang edukatif, berimbang, dan berbasis HAM kepada masyarakat Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *