SUNGAILIAT LBC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, dan Rapat Koordinasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tahun 2024,Senin (25/11/2024).
Komisioner KPU Bangka Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangka, Redi Citra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan sosialisasi PKPU No 17 dan 18 serta Rapat koordinasi Tahapan Pemungutan dan perhitungan suara.
“Kegiatan ini kegiatan sosialisasi PKPU 17 ini merupakan salah satu pemangku kapan kita dalam proses pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November nanti merupakan hal yang paling penting dan dalam proses secara teknis dalam pemungutan suara,”Jelasnya.
“Kemudian di PKPU 18 juga merupakan bagaimana proses kita dalam melakukan rekapitulasi dari kecamatan ke tingkat kabupaten kemudian diberikan ke provinsi, kegiatan ini sangatlah penting menurut kami karena pemahaman pemahaman terhadap PKPU 17 dan 18 itu harus dipahami secara keseluruhan terutama oleh anggota PPK, ” Ungkap Redi Citra.
Beliau menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan pihak terkait yang terlibat itu bisa mengerti dan faham akan tupoksinya masing masing.
Kegiatan sosialisasi ini penting dilaksanakan, Untuk menghindari dari kesalahan dalam persepsi persepsi dalam memahami PKPU nomor 17 dan 18 tahun 2024,sehingga kegiatan dalam pemilu nanti bisa berjalan lancar,” Harapnya.
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka, Forkopimda Bangka, Bawaslu Bangka, Lo calon gubernur dan wakil gubernur, Lo Calon Bupati Bangka dan Wakil Bupati Bangka serta panitia pemungutan suara di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bangka serta sekretariat KPU Bangka.