PANGKALPINANG LBC – Lahan yang tepat berada dibawah Sistem Saluran Udara Tingkat Tinggi (SUTET) terletak di jalan Lintas Timur Kelurahan Selindung Kota Pangkalpinang kini telah di kaveling dan siap untuk di komersilkan, padahal sudah jelas yang tertuang dalam peraturan Mentri ESDM Nomor 13 tahun 2021 tentang ruang bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Tidak tanggung-tanggung bagi masyarakat yang melanggar akan di kenakan sangsi mulai dari perdata hingga pidana, sama halnya sang pemilik lahan di jalan Lintas Timur yang telah berani mengkomersilkan lahannya untuk di perjualkan belikan kini sangsi telah menanti sang pemilik lahan sesuai dengan peraturan Mentri ESDM nomor 13.
Informasi yang berhasil di himpun redaksi bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat, hal ini di ungkapkan oleh Lurah Selindung Musyadi, rabu (05/06/2024)
“Lahan tersebut memang sudah bersertifikat, tapi kalau sudah di kavelingkan saya tidak tahu”, kata Musyadi melalui sambungan telp WhatsAppnya
Saat ditanya siapa pemilik lahannya Musyadi menjawab jika pemilik lahannya pak To
“Kalau tidak salah pak To pemiliknya, nama lengkapnya kurang tahu”, sambungnya
Musyadi juga menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui banyak tentang lahan yang berada di bawah SUTET hanya mengetahui jika lahan tersebut memang di bawah SUTET dan telah bersertifikat.
Media ini masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi To yang di sebut-sebut sebagai pemilik lahan yang tepat berada di bawah SUTET.