Mie Go Pimpin Rakor Pelaksanaan Kampanye 

PANGKALPINANG LBC – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengingatkan pentingnya mentaati aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum dan alat peraga kampanye (APK).

 

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai wartawan usai mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye yang digelar KPU Kota Pangkalpinang di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota, Selasa (15/7/2025).

 

 

“Kampanye itu perlu tempat, perlu APK, tapi jangan anggap semua aset pemerintah bisa digunakan bebas. Ini harus ada izin jangan sampai menganggap ini aset pemerintah kota, ini milik kita bersama boleh dipakai bersama-sama, karena ada aturan mainnya,” ujar Mie Go.

 

 

Ia menegaskan, bahwa fasilitas umum milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, seperti ruang terbuka hijau (RTH), taman dan alun-alun, yang tercatat sebagai aset daerah, penggunaannya harus melalui prosedur yang jelas. Izin dari OPD pemilik aset menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

 

 

“Mau pakai Alun-alun Taman Merdeka misalnya, itu kan punya pemerintah kota dan tercatat sebagai aset di salah satu OPD. Harus ada izin dulu, baru bisa jadi dasar untuk pak Kapolresta menerbitkan STTP,” jelasnya.

 

 

Mie Go juga mengkritisi pemasangan APK yang sering dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

 

“APK itu kadang dipasang sembarangan, ada yang ditancap di taman, di pohon. Itu bisa merusak akar tanaman, dan kalau jatuh bisa mencelakai pengguna jalan,” katanya.

 

Ia berharap, pelaksanaan kampanye kali ini lebih tertib dan semua pihak dapat bekerja sama demi kelancaran proses demokrasi. Mie Go juga menyinggung potensi pemborosan anggaran jika Pilkada kembali diulang.

 

“Kalau sampai diulang lagi, bebannya ada di APBD Kota Pangkalpinang. Kita sudah perjuangkan ke pusat, dapat bantuan Rp2,5 miliar yang disalurkan lewat provinsi. Tapi tetap, biaya terbesarnya ditanggung daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *