BANGKA LBC – Ironi penegakan hukum kembali dipertontonkan di Kabupaten Bangka. Faheza Akbar Pratama (22), seorang pemuda yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Bangka.
Keputusan itu memicu kemarahan keluarga dan membuka dugaan serius adanya penyimpangan prosedural hingga intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara.
Faheza meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan truk BG 8038 US di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Selasa dini hari, 3 Juni 2025.
Nyawanya tak tertolong. Namun perkara hukum justru berlanjut ke arah yang tak lazim, korban meninggal ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 8 September 2025 yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Endi Putrawansan, S.H. Fakta ini membuat keluarga mempertanyakan logika hukum sekaligus nurani aparat penegak hukum.
Ayah almarhum, Fachrul Kurniawan, menolak diam. Ia menggugat balik dengan melaporkan jajaran Satlantas Polres Bangka ke Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan mengajukan pra peradilan, demi membersihkan nama baik anaknya yang telah meninggal dunia.
Melalui kuasa hukum Aris Sucahyo, S.H. & Partners, keluarga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedural serius dalam penanganan kasus laka maut tersebut.
Tidak hanya Kasat Lantas, laporan itu juga menyeret Kanit Laka Bripka Riza Costana dan penyidik pembantu Muhammad Darmawan.
Aris mengungkapkan, salah satu poin krusial yang dilaporkan ke Propam adalah pengakuan langsung Kasat Lantas terkait alasan penundaan dan arah penetapan tersangka yang dinilai tidak murni hukum.
“Ada pernyataan bahwa penanganan perkara ini tidak enak karena menyangkut Kapolres dan Palembang. Ini disampaikan langsung kepada kami, bahkan lebih dari sekali,” tegas Aris, Sabtu (13/12/2025).
Pernyataan tersebut, kata Aris, disampaikan dalam pertemuan pada 13 Agustus 2025 di Sungailiat dan kembali diulang di Pangkalpinang.
Jika benar, hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas independensi penyidikan, sekaligus bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini pun menyeret nama pimpinan tertinggi Polres Bangka. Saat dikonfirmasi jaringan media ini, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra hanya memberikan respons singkat.
“Pagi bang, makasih infonya. Akan kita cek dan dalami lagi. Makasih infonya,” jawabnya.
Jawaban singkat tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini. Di tengah tudingan bahwa korban tewas dijadikan tersangka, publik menanti apakah janji “pendalaman” itu akan berujung pada pembongkaran fakta, atau justru berhenti sebagai formalitas.
Kini, perkara ini bukan lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan ujian terbuka bagi integritas penegakan hukum.
Bagi keluarga Faheza, satu hal yang mereka tuntut sederhana: keadilan bagi orang yang sudah meninggal, bukan kriminalisasi terhadap korban. (Tim)











