Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka Berhasil Ungkap 5 Kasus dan 8 Pelaku serta 107.55 gr Narkoba Jenis Shabu

SUNGAILIAT LBC – Dalam upaya Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Bangka Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 5 ( lima) kasus dan 8 ( delapan) orang pelaku serta total barang bukti seberat 107.55 gram Narkoba jenis Shabu dalam Operasi Antik Menumbing 2024.

 

Dalam Pres Release dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H.

 

Pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024.

 

Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., menjelaskan dari pelaksanaan operasi antik menumbing 2024 menghasilkan 5 ( lima) laporan polisi dan 8 (delapan) orang pelaku dengan barang bukti seberat 107,55 gr berupa narkotika jenis shabu shabu.

 

“Dari 5 laporan Polisi tersebut 4 ( empat) merupakan target Operasi (TO) dalam Operasi antik ini”, ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

 

Penangkapan pertama terhadap Rs als Itot ( 49) , Ag als Ajew (39) dan Don als Doni (37), Tkp dipondok Kebun Jl.Raya Pangkal Pinang Mentok Desa Kace Kec.Mendo Barat kab.bangka dan jalan trem pangkalpinang dengan BB shabu sebanyak 1,06 gr.

 

Penangkapan kedua terhadap Mar als Bro (33) tkp Di Jl.Mentawai  Rt. 008 Desa Karya Makmur Kec.Pemali  Kab.Bangka dengan BB shabu seberat 95,12 gr.

 

Penangkapan ke tiga terhadap Acn als Dato (35), tkp di Dusun Sinar Gunung Jalan Parit 7 RT.002 RW.000 Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan BB shabu seberat 2,22 gr

 

Penangkapan ke empat terhadap

Fb als Beni (40), tkp Di Jl.Semujur Rt.004 Rw.003 Desa Karya Makmur Kec.Pemali Kab. Bangka dengan shabu seberat 6,11 gr

 

Penangkapan ke lima terhadap Rr als Rian (35) dan Am als Amir (20), tkp Jl. Tanjung Pesona Kel.Jelitik Kec.sungailiat Kab.Bangka dengan BB shabu seberat 3,04 gr.

 

Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S. I. K menambahkan atas perbuatan dari 8 ( delapan) pelaku tersebut patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

” Ke 8 ( delapan) pelaku di ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara”, jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

 

Selain itu Waka Polres Bangka berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.

 

“Diharapkan dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba”, tegas Waka Polres Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *