PANGKALPINANG, LBC- Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 2 dan 3 serta pembacaan keputusan DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekda, seluruh Pejabat Eselon I, Direktur RSUD Depati Hamzah, Kabag Setdako, Camat, dan Lurah se-Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, menyampaikan bahwa dua Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
“Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Walikota Prof. Udin.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah. “Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan,” ucapnya.
“Melalui Perda ini, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah,” tambah Prof. Udin.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.
Prof. Udin juga menambahkan bahwa Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan lain-lain PAD secara transparan dan akuntabel.
Objek Lain-Lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lain-lain.
“Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Prof. Udin.
Pengesahan dua Perda ini merupakan langkah strategis Pemkot Pangkalpinang dalam mewujudkan visi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Dengan lingkungan yang sehat dan pendapatan daerah yang optimal, Pangkalpinang siap menghadapi tantangan masa depan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kedua Perda ini bukan hanya regulasi, tetapi juga investasi untuk masa depan Pangkalpinang yang lebih baik, bagi generasi sekarang dan mendatang,” pungkasnya.