Pelapor Minta Pelaku Pengancaman Segera Di Proses Oleh Polres Bangka Barat

MUNTOK LBC – Laporan dugaan pengancaman yang dialami warga Kecamatan Simpang Teritip ke Polres Bangka Barat sudah hampir 7 bulan tetapi hingga saat ini pelaku pengancaman belum di tetapkan tersangka dan di tangkap.

Bahkan terduga pelaku berinisial AB masih bebas berkeliaran, padahal korban pengancaman yakni Dedi Alza telah membuat laporan dari 02 April 2024 dengan Nomor : LP/B/30/IV/2024/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Dedi Alza pelapor menceritakan kepada wartawan bahwa dirinya telah di ancam oleh seorang dengan sebilah parang ketika ingin menagih uang yang di pinjamkan kepada AB, bukan di bayar hutangnya AB malah mengambil sebilah parang dan mengejar Dedi.

“Karena merasa terancam saya mundur, saya datang baik-baik untuk menagih uang saya dia (red-AB) malah kebelakang ngambil parang”, cerita Dedi (02/11/2024)

Untung saat itu ada Albert adik dari Dedi yang sempat melerai peristiwa tersebut hingga tidak ada korban.

“Untungnya waktu itu ada adik saya Albert yang sempat memegang tangannya yang telah memegang sebilah parang panjang”, tambahnya

Setelah kejadian itu Dedi Alza langsung bergegas ke Polres Bangka Barat (02/04/2024) untuk melaporkan kejadian tersebut dan telah diterima oleh Polres Bangka Barat tapi sayangnya hingga saat ini terduga pelapor belum ditetapkan tersangka dan di tahan oleh Polres Bangka Barat.

“Padahal laporan itu sudah hampir 7 bulan tapi setiap saya tanyakan laporan saya kepihak polres bilangnya masih proses terus hingga sekarang belum ada kejelasan dari laporan saya”, keluh Dedi

Demi mendapatkan keadilan Dedi bersama rekannya sempat mendatangi Propam Polda Bangka Belitung karena para penyidik Polres Bangka Barat di nilai lambat dalam menindaklanjuti laporannya.

“Saya bersama rekan saya sempat mendatangi Propam Polda Bangka Belitung mengadukan lambatnya proses kasus saya ini, tapi hasilnya masih sama hingga kini orang yang mengacam saya belum di tahan juga”, tandas Dedi

Dedi sangat berharap kepada Polres Bangka Barat secepatnya dapat memproses kasusnya dan terduga pelaku pengancaman yakni AB segera di tahan.

Sementara di lain tempat Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait lambannya proses laporan Dedi tersebut belum menjawab hingga berita ini dipublish.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *