SUNGAILIAT LBC – Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan Barang bukti hasil tindak pidana umum yang berhasil disita oleh penegak hukum selama proses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangka, kamis (29/8/24).
Proses pemusnahan barang bukti digelar didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat, disaksikan oleh utusan dari PN Sungailiat, BNNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Kejari Sungailiat, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan tamu undangan.
Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin adapun barang bukti yang di musnahkan hari ini ada 49 perkara dengan rincian 17 perkara narkotika dan 32 perkara pidana umum lainya seperti uang palsu senilai 95 juta rupiah, Sajam, pakaian, dan barang bukti yang di rampas untuk negara,Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Shabu, uang palsu, Hendphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Edi Subhan SH MH kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, ada perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat diberi kewenangan sebagai eksekutor pemusnahan barang bukti, sehingga hari ini Kejaksaan melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti, turut disaksikan oleh pihak pihak terkait, termasuk melaksanakan eksekusi pemidanaan badan. mengenai barang bukti tindak pidana ini, ada juga dirampas untuk negara dan ada yang memang harus dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum dan agar tidak disalah gunakan, barang bukti yang dimusnahkan kasus terjadi dari bulan April sampai bulan Juli 2024,”terangnya