PANGKALPINANG LBC– Dana sisa royalti timah dan iuran tetap untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp1,078 triliun hingga kini belum juga dicairkan. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah pusat segera mempercepat pembayaran karena dana tersebut dibutuhkan untuk menutup defisit daerah.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pencairan dana tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kita sudah komunikasi kepada teman-teman BPK RI dan Banggar DPR RI, karena itu bisa dibayar setelah audit BPK RI. Mungkin teknisnya BPK RI yang mendorong supaya itu harus dibayar kepada Kementerian Keuangan,” kata Didit, Rabu (18/2/2026).
Didit menegaskan pihaknya membutuhkan dukungan seluruh perwakilan daerah di tingkat pusat agar percepatan pembayaran sisa royalti timah sebesar 4,5 persen bisa segera direalisasikan.
“Maka saya butuh dukungan seluruh teman-teman DPR RI, DPD RI, yang ada di Jakarta untuk membantu percepatan pembayaran uang sisa dari royalti yang belum dibayar sebesar 4,5 persen itu untukdibantu segera dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan DPRD Babel telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung, termasuk Rudianto Tjen. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengirimkan surat resmi kepada Badan Anggaran DPR RI untuk mengatur jadwal pembahasan lanjutan.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Rudianto Tjen, alhamdulillah sudah dikomunikasikan kepada Banggar, tinggal nanti kami mengirimkan surat kepada Kepala Banggar kapan nanti bisa menerima kami,” ungkapnya.
Selain itu, Didit juga meminta seluruh kepala daerah dan unsur legislatif di Bangka Belitung bersatu memperjuangkan hak daerah atas dana royalti tersebut.
Di sisi lain, informasi yang diterima menyebutkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, sisa royaltitimah otomatis dipotong untuk menutup kelebihan pembayaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Didit meminta transparansi dan penjelasan rinci dari pemerintah pusat terkait perhitungan pemotongan dana tersebut.
“Jika memang ada daerah yang sudah dibayar silakan dipotong, itu hak pusat, tapi kita mau jelas dulu dong hitung-hitungannya seperti apa,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat segera memenuhi kewajibannya kepada daerah penghasil timah, mengingat dana tersebut sangat penting untuk membantu kondisi keuangan daerah.
“Kami minta kepada pemerintah pusat tolong permudahlah, artinya hak kami selaku pulau timah telah kami berikan. Tolong kewajiban pemerintah pusat untuk mempercepat sisa royalti Pemda baik provinsi maupun kabupaten, karena ini untuk menutup defisit,” pungkas Didit.











