Penggorengan Pasir Timah Di Desa Terentang Tiga Kangkangi Peraturan Pemerintah

BANGKA TENGAH LBC – Proses pengeringan kadar air pada pasir timah tentunya  sudah di atur oleh pemerintah sekarang ini telah di kangkangi oleh sebagian oknum yang menjalankan bisnis usahanya secara ilegal atau tanpa ijin dari pemerintah.

Hal ini dapat di temukan di Desa Terentang tiga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, gudang pengeringan pasir timah atau biasa orang sekitar menyebutnya tempat penggorengan pasir timah.

Informasi yang berhasil di himpun redaksi Senin (23/10/2023) jika pemilik gudang penggorengan tersebut merupakan milik ML

“penggorengan itu punya ML bang, sudah cukup lama ML menjalankan usaha penggorengan timahnya”, tutur sumber

Saat ditanya asal timah yang di goreng oleh saudara ML, sumber mengatakan diduga jika timah hasil pertambangan ilegal yang berada di Bangka Belitung.

Sementara terpantau oleh wartawan Senin (23/10/2023) usaha bisnis ML yang sedang melakukan aktivitas menggoreng timah tampak kepulan asap dari tempat penggorengan yang berasal dari kayu bakar.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya  menjawab “Terimakasih”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *