Pengisian Kekosongan Jabatan Di Lingkungan Pemprov Babel Terkesan Mandek DPRD Temui BKN

JAKARTA LBC – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertindak aktif menyikapi kekosongan jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mendatangi Badan Kepegawaian Nasional sebagai lembaga yang berwenang dalam penataan birokrasi di kepegawaian, Selasa (5/11).

 

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar mengatakan bahwa kekosongan ini berdampak pada kurang kondusifnya kinerja birokrasi di pemerintahan. Sedangkan untuk permintaan pengisian kekosongan jabatan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sedang berproses untuk permohonan persetujuan pelantikan dan open biding untuk dapat dipercepat.

 

“Kekosongan jabatan ini, untuk esselon 3 dan 4 di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir 2,5 tahun, jumlahnya kurang lebih sebanyak 200 orang, sehingga jalannya birokrasi juga kurang kondusif,” ujar Eddy.

 

“Kami sangat berharap di awal tahun kekosongan jabatan sudah terisi sehingga dapat mempercepat proses program dan kegiatan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” Tambahnya kemudian.

 

Menanggapi hal ini, pihak BKN yang menerima rombongan DPRD Babel menjabarkan ada tahapan-tahapan penting dalam seleksi pejabat eselon di pemerintahan. Selain itu juga, untuk assessment seleksi terbuka menggunakan independen swasta harus mendapatkan persetujuan dari Pusat Penilaian Kompetensi (PUSPENKOM) BKN RI.

 

“Terkait pengusulan seleksi terbuka, menggunakan aplikasi imood dengan memperhatikan komposisi dan pembentukan panitia seleksi berdasarkan Permenpan 15 tahun 2019. Lalu, untuk assessment yang menggunakan assessment independen swasta harus yang sudah terakreditasi dan mendapat persetujuan dari PUSPENKOM BKN RI,” jelas Akil, perwakilan dari BKN RI.

 

“Apabila dokumen assessment sudah lengkap BKN RI segera mempercepat proses seleksi assessment,” lanjutnya.

 

Pertemuan yang dihadiri Komisi I dan Pj. Sekda Feri Aprianto ini juga membahas mekanisme kebijakan terkait penerimaan PPPK paruh waktu dan nasib honorer setelah diundangkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2023.

 

BKN sendiri menyarankan agar DPRD dan Pemprov berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Kemenpan RB agar mendapat data dan solusi yang benar-benar tepat.

 

Menutup pertemuan, Eddy Iskandar berharap Kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bekerja lebih optimal dalam rangka percepatan birokrasi pengisian kekosongan jabatan ke BKN RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sehingga program kegiatan pemerintah provinsi berjalan maksimal.

 

“Kita bersama pemerintah provinsi akan selalu berkomitmen demi mendukung kinerja ASN yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *