PANGKALPINANG LBC – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, di Soll Marina Hotel, Rabu (2/8/2023).
Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas, meliputi kompetensi penyelenggara pelayanan, sarana prasarana, dan pengelola pengaduan, serta mampu mengimplementasikannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan bersama-sama tanpa terkecuali.
“Untuk melakukan pelayanan publik yang lebih baik diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh instansi pemerintah dan perangkat daerah yang menjadi fokus penilaian di provinsi dan kabupaten/kota untuk terus berbenah serta melakukan perbaikan terhadap tingkat kepatuhan pelayanan publik dengan membuktikan dimensi variabel dan indikator penilaian yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Johanes Widijantoro turut hadir secara daring dan membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan serta mengucapkan terima kasih atas atensi, perhatian, dan dukungannya dari Ombudsmand RI Perwakilan Kep. Babel dan Pemprov Kep. Babel.
“Penting untuk memikirkan bagaimana kita bisa mewujudkan pelayanan publik yang prima dan baik serta berkualitas terkhusus di kep. Babel, dan bisa mendorong perbaikan sekaligus upaya perbaikan sistem kebijakan prosedur serta menjadi proses pembelajaran secara internal Ombudsman dan juga bisa mendengarkan keluhan dari warga,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kep. Babel, Kapolda Kep. Babel, Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Kep. Babel, serta OPD terkait.