PANGKALPINANG LBC – Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu, di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur, Selasa (27/6).
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel nomor 188.44/352/ITDA/2023 Tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepulauan Babel tahun 2023-2027.
Dalam Pelantikan yang bersamaan dengan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 tahun 2023 itu turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, para kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Babel, serta stakeholder lainnya.
Pj Gubernur Suganda berharap dengan dibentuknya Forum Paksi Provinsi Kepulauan Babel ini, dapat menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dini terhadap perilaku tindakan korupsi di Kep. Babel
Selanjutnya melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kehormatan diri dan kode etik penyuluh anti korupsi.
“Selamat bekerja dan semoga Tuhan senantiasa memberkahi segenap upaya, tekat dan komitmen serta kerja keras kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang _good governance and clean goverment_ di Babel khususnya, dan di negara Republik Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Kehadiran Forum Paksi Provinsi Kepulauan Babel merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dini terhadap perilaku tindakan korupsi yaitu memberikan penyuluhan tentang anti korupsi kepada seluruh stakeholder yang dilakukan oleh penyuluh anti korupsi yang telah masuk dalam program pembinaan dan pengawasan.
Adapun susunan Forum Paksi Provinsi Kepulauan Babel masa bakti 2023-2027 adalah sebagai berikut:
A. Pembina : Pj Gubernur Kepulauan Babel
B. Pengarah I : Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel
C. Pengarah II : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Babel
D. Pengarah III : KPK Bidang Anti Corruption Learning Centre
E. Penanggung Jawab : Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel
F. Wakil Penanggung Jawab : Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel
G. Pengurus
Ketua : Rakhmatika, S.ST., M.T (Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Babel)
Sekretaris : Sudihatuti, S.H. (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Babel)
Bendahara : Susena Eka Prasetya, S.IP. (MAN Insan Cendekia Kabupaten Bangka Tengah)
Koordinator Wilayah
1. Bangka : Gustiadi, S.T., M.T. (Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Babel)
2. Belitung : Megawati, S.STP., M.Si. (Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka)