PANGKALPINANG LBC – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy hari ini bakal ke Ombudsman untuk membahas aturan terkait sumbangan di sekolah negeri.
Pihaknya akan membahas terkait dengan hal ini, dan rencananya akan ada Peraturan Wali Kota terkait hal itu sehingga tidak ada orang tua atau masyarakat yang menganggap ketika guru meminta sumbangan itu adalah pungli.
“Insha Allah kita akan buat Peraturan Wali Kota (Perwako) dengan nama Sumbangan Sukarela kepada satuan pendidikan, makanya sekarang kami akan langsung ke Ombudsman untuk berdiskusi terkait apa sih yang dikatakan pungli,” kata Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Senin (18/11/2024).
Budi tidak terima jika banyak stigma yang beredar di masyarakat, ketika guru meminta uang sumbangan sering disebut itu sebuah pungli dan seringkali guru-guru dikatakan seorang penjahat.
“Saya merasa teriris, nyesek dan sakit melihat adanya stigma tersebut. Sekarang guru-guru sudah tidak berani membuat kegiatan bahkan pawai juga ada sekolah yang tidak ikut karena takut meminta sumbangan, padahal sumbangan kan Rp10 ribu, Rp20 ribu, ujung-ujungnya kredibilitas anak tidak berkembang,” katanya.
Padahal sebelum ditentukan besaran sumbangan tentunya sekolah telah melalui rapat dan musyawarah, kecuali memang sekolah meminta secara arogan.
“Tapi kan tidak meminta secara arogan, untuk itu saya, pak Erwandy, bersama komite dan semua pihak terlibat sudah berdiskusi terkait hal itu, dan hari ini kita sampaikan ke Ombudsman, jika tidak tembus di Ombudsman Babel maka saya langsung ke Ombudsman Pusat,” tuturnya.
Intinya, upaya ini untuk menghilangkan stigma pungli tersebut dan memang uang hasil sumbangan digunakan untuk pengembangan siswa dan sekolah, bukan untuk yang lainnya.